Selasa, 21 April 2026

Pengakuan AA, Lelaki yang Terlibat Cinta Terlarang Dengan Adik Kandung

Polisi menangkap AA (38), warga Jl Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu karena diduga terlibat hubungan terlarang.

Penulis: Hendra Gunawan
Kompas.com
Polisi melakukan pemeriksana terhadap AA pelaku yang diduga terlibat cinta terlarang dengan adik kandungmya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/07/2019)(MUH. AMRAN AMIR S. HUT) 

Mengutip dari sumber yang sama, di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.

Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.

AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.

Namun, karena tidak tinggal serumah, AR kesulitan untuk membuktikannya.

"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya, karena selama ini saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI )," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.

Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya. (Desy Arsyad/Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Luwu Tangkap Pelaku Cinta Terlarang di Belopa,

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved