Oknum Guru di Kebumen Tega Merudapaksa Siswinya di Dalam Kelas
Tetapi kelakuan oknum guru di Kebumen ini sama sekali memcerminkan pribadi seorang pendidik.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Guru mestinya bisa menjadi teladan yang baik bagi para muridnya.
Tetapi kelakuan oknum guru di Kebumen ini sama sekali memcerminkan pribadi seorang pendidik.
Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya, sebut saja Bunga (14).
Padahal tiga tahun lagi ia memasuki masa purna.
Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.
Sungguh malang nasib Bunga.
Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.
Baca: Kivlan Zen Kembali Akan Ajukan Praperadilan, Empat Hal Ini yang Akan Digugat
Baca: Persib Berencana Depak Pemain Asing Demi Rekrut Kiper
Baca: Dikenal Percaya Diri dan Ramah, 4 Zodiak Ini Akan Bikin Kencan Pertamamu Sungguh Menyenangkan
Baca: 4 Zodiak Ini Bisa Buat Kencan Pertamamu Menyenangkan, Dikenal Ramah dan Percaya Diri
Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.
Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.
Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya. P
arahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.
Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib .
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).
Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.
Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.
Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.
Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.
Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.
Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.
Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.
Selanjutnya cerita itu diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas,