Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu belum menemukan pasal untuk menjerat pelaku inses atau kawin sedarah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kejadian inses atau perkawinan sedarah antara kakak-adik oleh AA (38) dan EI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak. Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," kata AKP Faisal Syam, Senin (29/7/2019).
Namun demikian, pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses tersebut dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.
Baca: Jokowi Ingin Danau Toba Jadi Kawasan Wisata Berkelas
Suka Sama Suka
Pihak Polsek Belopa Kabupaten Luwu telah mengamankan pelaku AA (38), pada Sabtu (27/7/2019).
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu.
Juga dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Pengadilan Agama, kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat.
Hal itu dilakukan polisi untuk mendalami kasus ini. Termasuk telah memeriksa saksi-saksi seperti orangtua (ibu) pelaku dan saudara pelaku.
"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ujarnya.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan tidak bisa menjerat pelaku.
Karena kejadian inses ini berlangsung atas landasan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.
Bahkan Polda Sulsel juga akan turut andil menangani kasus inses yang terjadi di Luwu.
"Kami sudah koordinas dengan Ketua P2TP2A Provinsi, Ibu Messi. Dan menyampaikan untuk koordinasi dengan lembaga hukum khususnya Polda. Dan kemungkinan Polda akan turun langsung tangani kasus ini," ujar Nursamsi.
Baca: Menimbang Gibran, Bobby, dan Kaesang
Sebisa mungkin, pihaknya akan mengkaji bersama lembaga hukum terkait.
Nursamsi juga sempat kaget dengan perkembangan kasus inses tersebut.
Karena tidak ada tindak pidana dan pasal yang bisa menjerat secara hukum dua pelaku inses tersebut.
Sementara pihaknya khawatir jika tidak ada pidana, kasus serupa akan kembali terjadi di Kabupaten Luwu.
Kini, AA masih diamankan di Mapolsek Belopa, sementara EI bersama ibunya berada di rumah salah satu keluarganya di Makassar.
Sebelumnya, Kasus inses ini terbongkar pada Jumat (26/7/2019) sore.
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu langsung mengamankan AA.
Punya 2 Anak dari AA
Akibatnya, AA telah memiliki dua anak dari hubungannya dengan adiknya, EI (30).
Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.
Pengakuan AA, anak tertuanya kini berumur dua tahun setengah, sedang anak keduanya berumur satu tahun.
"Yang tua anak saya laki laki, trus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019).
AA juga mengaku, tak mampu menahan nafsu melihat adiknya yang tinggal serumah.
Status AA sendiri masih bujangan, sementara adiknya EI sudah bertatus janda kedua kalinya.
AA kini diamankan di Mapolsek Belopa. Sedang adiknya dijemput keluarganya karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Kasat Reskirim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, didampingi Kapolsek Belopa, AKP Ahmad Arif mengaku, pihaknya mengamankan AA karena laporan warga setempat.
Baca: Misteri Meninggalnya 4 Orang dalam Kapal Tongkang, Tim Labfor Ambil Sampel Cairan di Lokasi
"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.
Kasus di Bulukumba Berbeda
Sebelumnya, kasus inses atau penikahan kakak beradik juga terjadi asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku pernikahan sedarah tersebut melibatkan Ansar (33) dan Fitri (21), yang statusnya kini masih menjadi buronan polisi.
Keduanya menjadi buron, setelah istri sah Ansar bernama Hervina, melapor dugaan perzinahan yang telah dilakukan oleh kakak beradik itu.
Kasus pernikahan sedarah itu menggemparkan publik, awal Juli 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, mengaku masih melakukan pencarian terhadap keduanya.
Pihaknya, kata AKP Bery, telah mengeluarkan dua kali berita acara pemanggilan dan dalam waktu dekat ini kembali bakal dilakukan pemanggilan lagi.
"Kita sudah lakukan upaya pemanggilan. Kalau sudah panggilan ketiga tidak diindahkan, baru kita lakukan penjemputan," jelas AKP Bery, Rabu (24/7/2019).
Polisi berpangkat tiga balok, menjelaskan, hingga saat ini, kasus dugaan perzinahan tersebut masih dalam proses lidik.
Kepolisian, juga meminta bantuan kepada instansi terkait seperti Dinas Sosial maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Baca: Silang Pendapat antara Tim Pansel dan KPK Soal Kasus Novel Baswedan di Seleksi Capim
"Posisinya berpindah-pindah. Mereka tidak menetap di satu tempat," jelas Bery.
Sekadar diketahui, Ansar diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya di perantauannya di Kalimantan.
Istri sah Ansar, Hervina, terpaksa melaporkan suaminya ke Markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di Kalimantan Timur.
Hervina mengetahui pernikahan sedarah itu, setelah melihat video pernikahan suaminya dengan adik bungsu suaminya. (TribunLuwu.com/Desy Arsyad/TribunBulukumba.com/Firki)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba