Selasa, 30 September 2025

Bupati Jepara Ahmad Marzuki Seret Nama Adik Jaksa Agung dalam Kasus Suap yang Menjeratnya

Sidang perkara suap yang mendudukkan Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito sebagai terdakwa kembali digelar,

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019). Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai tersangka terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mantap mengajukan pra peradilan, Marzuki lalu menunjuk Ahmad Hadi sebagai kuasa hukumnya.

Ahmad Hadi inilah yang kemudian meminta uang jalan operasional.

Dirinya paham atas perumpamaan dari pengacaranya meminta tambahan uang operasional.

Hal tersebut dikabulkannya agar gugatannya menang.

"Waktu itu saya tahunya uangnya untuk operasional. Ternyata untuk Pak Lasito," bebernya.

Akhirnya, Marzuqi memberikan uang Rp 500 juta.

Namun uang tersebut masih belum mampu untuk menyelesaikan kasusnya.

"Mintanya Rp 1 Miliar baru bisa jalan,"ujarnya.

Akhirnya angka yang disetujui Rp 700 juta.

Untuk lebih memperingkas, pengacara tersebut menukarkan uang Rp 200 juta dalam bentuk dolar.

"Rp 200 juta tidak ada pembicaraan khusus."

"Diringkas supaya tidak terlalu banyak. Uang dalam bentuk dolar dimasukkan ke dalam amplop," tutur dia.

Uang itu akhirnya diserahkan pengacaranya ke hakim Lasito.

Pengacaranya tersebut memberikan kabar bahwa uang itu telah diberikan.

"Ahmad Hadi mengabarkan bensinnya telah jalan," tutur dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sidang Bupati Jepara non-Aktif, Ahmad Marzuki Seret Nama Adik Jaksa Agung, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/30/sidang-bupati-jepara-non-aktif-ahmad-marzuki-seret-nama-adik-jaksa-agung?page=all.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Editor: galih pujo asmoro

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan