Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Amarah Prada DP Memuncak Dengar Vera Hamil 2 Bulan
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Melihat Prada DP menangis ibu Vera Oktaria tak luluh. Ia belum memaafkan terdakwa pembunuh anaknya itu.
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria belum bisa memaafkan perbuatan Prada Deri Pramana yang telah membunuh anak kandungnya.
Bahkan Suhartini berujar bahwa air mata Prada Deri yang terus jatuh saat persidangan merupakan air mata buaya.
"Aaahhh, Air mata buaya itu," ujar Suhartini dengan saat ditemui setelah menjadi salah seorang saksi pada sidang perdana Prada Deri Pramana di pengadilan pengadilan Militer I-04 Jakabaring
Palembang, Kamis (1/8/2019).
Suhartini mengaku hatinya belum lega. Dia ingin melihat Prada Deri mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Kalau bisa dihukum mati, baru saya merasa lega," tegas Suhartini.
Dalam persidangan, orang tua Prada Deri Pramana yakni Leni juga sempat menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan pada Suhartini.
Namun permintaan itu langsung ditolak oleh ibu empat orang anak tersebut.
"Belum bisa pak," timpal Suhartini dengan suara tegas di hadapan majelis hakim.
Leni juga memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi saksi dalam sidang anaknya.
Dia mengaku tidak sanggup untuk memberikan keterangan dalam kesempatan itu.
"Saya tidak sanggup pak," ujar Leni terisak menangis dihadapan majelis hakim.
Setelah itu Leni mendapat izin dari majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
Keterangan Ibunda Vera Oktaria
Suhartini sendiri tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan sebagai salah seorang saksi pada sidang perdana dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP, Kamis (1/8/2019).
Dia menangis tersedu-sedu saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim yang bertanya mengenai perasaannya saat mengetahui putri bungsunya itu meninggal dengan cara mengenaskan.
"Hancur pak (hati saya), sakit," kata Suhartini sembari menangis tersedu dihadapan majelis hakim.

Sidang digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang dengan Letkol Chk Khazim SH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.