Kamis, 21 Agustus 2025

Tanpa Ampun Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya, Prada DP Menangis Hebat di Persidangan

Tanpa Ampun Bunuh Kekasihnya kemudian bisa santai menonton TV sambil merokok seusai memutilasi, Prada DP Menangis Hebat di Persidangan.

Editor: Sugiyarto
TribunSumsel.com/ M Fajri
Prada DP menangis di persidangan. 

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa. Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.

Hal itu dilantari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.

4. Vera ngaku hamil 2 bulan

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.

Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.

Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.

Terlihat orangtua terdakwa Prada Deri Pramana, mengikuti jalannya persidangan.

Ayah terdakwa Prada Deri Pramana yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.

Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan bertindak tegas setiap terdengar suara Handphone yang berbunyi di dalam ruang persidangan langsung diusir keluar, Kamis (01/7/2019) pagi. 

Prada DP Menangis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan