Komplotan Perampok di Musirawas Perkosa Istri Korbannya Setelah Pukul dan Ikat Suaminya
Pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap korbannya diringkus tim buser Satreskrim Polres Musirawas.
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap korbannya diringkus tim buser Satreskrim Polres Musirawas.
Pelaku bernama Saat (26), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Ia ditangkap setelah tujuh tahun lamanya berstatus buron.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Musirawas di rumahnya, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 03.50 dini hari.
Baca: Aksi Heroik Ibu Rumah Tangga di OKU Berhasil Lumpuhkan Penjambret Meski Nyaris Jatuh ke Jurang
Baca: Kisah Mangku Sitepoe Dokter yang Rela Dibayar Rp 10 Ribu, Pulang Pergi ke Poliklinik Naik Mikrolet
Baca: Wacana PLN Sunat Gaji Karyawan Tutupi Ganti Rugi : Respons Serikat Pekerja dan Perkembangan Terkini
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya tim buser kita langsung melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Rabu (7/8/2019).
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.
Baca: Kembangkan Ekonomi Masyarakat, Antam Tanam 40 Ribu Bibit Kopi di Maluku Utara
Baca: Sepuluh Perusahaan Game Indonesia Siap Memasuki pasar Eropa Melalui Ajang Gamescom 2019
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua bilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian enam lembar kartu SIM, lima lembar KTP, empat lembar kartu mahasiswa, dan tiga lembar kartu ATM.
Dijelaskan, tersangka ditangkap atas kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukannya bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012 di rumah korban berinisial WI (46), di Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas.
Kronologi kejadian
Kasus perampokan disertai pemerkosaan tersebut bermula saat pelaku bersama tiga rekannya menyatroni kediaman korban sekitar pukul 04.00 dinihari.
Ketika para pelaku sudah berada di dalam rumah, korban terbangun dan mendengar ada suara pecahan bola lampu di dalam kamar dan lampu dalam kamar korban langsung padam.
Belum hilang kagetnya, korban bersama istrinya melihat ada dua orang tidak dikenal sudah ada di dalam kamar dan langsung memukulnya menggunakan kayu.
Dalam kondisi terancam dan tak berdaya, korban kemudian ditarik ke dapur di belakang rumah lalu kaki dan tangannnya diikat seorang pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya kemudian masuk kembali ke dalam kamar korban dan disertai ancaman kemudian memerkosa istri korban.
Disaat itu, satu pelaku lainnya mencari uang dan barang berharga milik korban serta mencari kunci sepeda motor.
Baca: Megawati Minta Peserta Kongres V PDIP Tidak Teriak Huuu Saat Prabowo Hadir
Baca: Ibunya Bilang, Cinta Laura Bingung Dianggap Mengumbar Aurat Saat Ikut Meriahkan Ajang JFC
Baca: Imam Satria yang Suruh Prada DP Bakar Mayat Vera Ditemukan Tewas Tenggelam, Ini Peran Lainnya
Setelah selesai melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap korban dan istrinya, para pelaku lalu keluar rumah melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit ponsel, dua unit sepeda motor merk Honda Mega Pro, dan Honda Supra Fit S.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Muara Kelingi sesuai dengan dasar laporan LP/B-158/VIII/2012/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi, tanggal 10 Agustus 2012.
Selanjutnya Satreskrim menetapkan pelaku sebagai DPO sesuai dengan surat DPO/48/IX/2012/Reskrim, tanggal 17 September 2012.
Dikatakan, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sudah lebih dulu ditangkap.
Pelaku bernama Radinal Muktar (28), warga Desa SP1 Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu yang diamankan pada 5 September 2012.
Kemudian satu lagi yaitu Oking Marsono (25), warga Desa SP7 Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi yang diamankan pada 11 November 2012.
Kedua pelaku sudah divonis.
"Satu lagi teman pelaku masih terus kita buru dan juga sudah ditetapkan sebagai DPO, berinisial PI," ujar AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Penulis: Ahmad Farozi
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Setelah Pukul dan Ikat Suaminya, Komplotan Perampok di Musirawas ini Perkosa Istri Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tersangka-saat-26-komplotan-perampokan-dan-pemerkosa-yang-kini-diama.jpg)