Rabu, 3 Juni 2026

Korupsi Dana BPJS Rp 7 Miliar Lebih, 2 Mantan Pejabat RSUD Lembang Jadi Tahanan Kejati Jabar

Korupsi Dana BPJS Rp 7 Miliar Lebih, 2 Mantan Pejabat RSUD Lembang Jadi Tahanan Kejati Jabar

Tayang:
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribun Jabar/Haryanto
Dua tersangka kasus korupsi dana BPJS Kesehatan di UPT RSUD Lembang, OH dan MS akan meninggalkan gedung Kejati Jabar di Jalan Riau, Bandung pada Kamis (8/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada kasus korupsi BPJS Kesehatan di UPT RSUD Lembang.

Pelimpahan dari Polda Jabar ke Kejati Jabar itu dilakukan pada Kamis (8/8/2019) siang.

Abdul Muis menyebut ada dua tersangka yang diterimanya dari Polda Jabar pada kasus tersebut.

"Tersangka yang dilimpahkan yaitu berinisial OH dan MS. Dua tersangka tersebut merupakan mantan direktur dan mantan bendahara RSUD Lembang," kata Abdul saat ditemui Tribun Jabar di kantornya, Jalan Riau, Bandung Wetan, Bandung.

Dugaan kasus korupsi atau penyimpangan dana BPJS di RSUD Lembang oleh dua tersangka tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018.

Diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh dua mantan pejabat UPT RSUD Lembang itu lebih dari Rp 7 miliar.

Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti dan berkas pun turut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk ditindaklanjuti.

"Barang bukti yang kami terima itu diantaranya sertifikat rumah yang disita dari tersangka, mebel, dokumen-dokumen lain dan (tas) Gucci," ucap dia.

Barang-barang itulah yang digunakan oleh tersangka dari hasil korupsi dana BPJS di RSUD Lembang.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved