Kamis, 28 Mei 2026

Sepasang Kekasih di Bali Diciduk Polisi, Gara-Gara Keduanya Sering Lakukan Ini

Penangkapan pasangan kekasih tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Darmawan yang ditangkap di Nusa Penida

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pasangan Kekasih Diciduk Polisi di Sanur, Kerap Lakukan ini di Nusa Penida 

Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra

 
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satnarkoba Polres Klungkung mengembangkan dugaan tidak kejahatan menyusul ditangkapnya I Kadek Darmawan alias Pakeng (38), oknum PNS Pemkab Klungkung, yang ditangkap di Nusa Penida karena terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Satnarkoba mengamankan pasangan kekasih, I Komang Sukartawan alias Apel (27) asal Desa Titab, Busungbiu, Buleleng dan  Sang Ayu Made Noviani Astadi (23) asal Banjar Kuum, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli.

Keduanya ternyata pemasok narkoba jenis sabu-sabu dari Denpasar ke Nusa Penida.

Ketiga tersangka digiring ke Mapolres Klungkung, Kamis (8/8/2019).

Sang Ayu Noviani (23), wanita berkulit kuning lansat dan berambut panjang menutup wajahnya dengan masker.

Ia berjalan dengan pengamanan ketat dari Polwan, dan diapit oleh tersangka lainnya, Kadek Darmawan serta Komang Sukartawan.

Baca: Kembalikan Dompet Berisi Uang yang Ditemukan di Jalan, 4 Pelajar Ini Mendadak Viral

Raut wajahnya menunjukan tidak ada ketegangan pada dirinya, walaupun tengah mengikuti proses hukum.

Tatapan mata Ayu Noviani tajam, ketika menatap awak media yang berusaha mengabadikan wajahnya.

"Saya berjualan nakoba baru dua bulan," ujar wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga toko oleh-oleh di kawasan Kuta tersebut.

Terbongkarnya jaringan ini, bermula dari ditangkapnya Kadek Darmawan yang diamankan, Minggu (28/7/2019) di sebuah bengkel di Toya Pakeh, Nusa Penida.

Dari hasil interogasi,  oknum PNS itu ternyata  mendapatkan pasokan narkoba dari pasangan kekasih tersebut.

Darmawan alias Pakeng lalu menjadi pengepul narkoba di Nusa Penida untuk dijual secara eceran.

Per 0,10 gram sabu-sabu, ia jual seharga Rp 300 ribu.

Saat diamankan, polisi menemukan paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,31 gram di rumah Darmawan di Desa Ped, Nusa Penida.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved