Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Total Kerugian Warga Hingga Rp 7 Miliar
Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih semua uang itu sudah habis. Alasannya untuk mengurus perizinan, marketing, dan sebagainya. Tapi polisi menganggapnya tidak masuk akal, sehingga dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran dari para korban.
Sementara dari pelaku, petugas menyita brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah yang selama bertahun-tahun dipakai untuk mengelabuhi para korbannya. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Korban Minta Polisi Bongkar Semua Pelakunya