Selasa, 26 Agustus 2025

Pilih Jadi Tukang Ojek dan Sering Absen Bertugas, Seorang Perwira Polisi di Kendari Dipecat

Seorang perwira polisi dipecat akibat meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan dan menjadi tukang ojek.

Editor: Adi Suhendi
(KIKI ANDI PATI/ kompas.com)
Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH)(KIKI ANDI PATI) 

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat", https://regional.kompas.com/read/2019/08/09/23221201/sering-absen-dan-pilih-jadi-tukang-ojek-seorang-perwira-polisi-dipecat.

Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan