Pilih Jadi Tukang Ojek dan Sering Absen Bertugas, Seorang Perwira Polisi di Kendari Dipecat
Seorang perwira polisi dipecat akibat meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan dan menjadi tukang ojek.
Editor:
Adi Suhendi
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat", https://regional.kompas.com/read/2019/08/09/23221201/sering-absen-dan-pilih-jadi-tukang-ojek-seorang-perwira-polisi-dipecat.
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"