Jumat, 22 Agustus 2025

Gunakan Alat Berat, 2 Rumah yang Diduga Lapak Judi dan Narkoba Dihancurkan

Dua bangunan yang akan dirubuhkan secara simbolis dilakukan oleh tokoh masyarakat dengan menggunakan palu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa
Alat berat robohkan dua unit rumah yang diduga sebagai lapak narkoba, Selasa (13/8/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
 
 
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gunakan alat berat, dua bangunan permanen di Jalan Jermal XV, Kecamatan Percutseituan, Selasa (13/8/2019) dihancurkan.

Oleh pihak kepolisian, dua rumah yang dirobohkan diduga sebagai lapak judi dan narkoba

Sebelum melakukan perubuhan dua bangunan, petugas melakukan apel gabungan di kantor Kecamatan Medan Denai yang dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Anjas.

Usai memberi arahan, petugas gabungan pun bergerak menuju ke lokasi yang menjadi target untuk dirubuhkan.

Pantauan Tribun Medan di lokasi, dua unit alat berat disiapkan untuk melakukan eksekusi.

Dua bangunan yang akan dirubuhkan secara simbolis dilakukan oleh tokoh masyarakat dengan menggunakan palu.

Perobohan pun dilanjutkan dengan penghancuran tembok oleh pihak kecamatan, TNI dan polisi.

Setelah melakukan perobohan, alat berat pun diturunkan. Tidak butuh waktu lama, sekitar 30 menit dua bangunan permanen tersebut rata dengan tanah.

Pengrubuhan dua bangunan permanen ini merupakan hasil kesepakatan warga, tokoh agama dan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolsek Medan Area Kompol Anjas, kegiatan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perintah lisan Kapolrestabes Medan.

Polisi merobohkan bangunan yang diduga menjadi lapak narkoba. (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)
"Dalam kegiatan grebek kampung narkoba. Yang mana lokasi ini sudah berkali-kali kita lakukan penindakan hukum, namun faktanya lalu ada. Jadi sesuai perintah, kita rubuhkan terhadap bangunan," ujarnya saat memberikan keterangan.

Terkait perubuhan tersebut, sambung Kompol Anjas, pemilik yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan atas dirubuhkan.

"Karena yang bersangkutan tidak bisa menguasai. Untuk bangunan yang dirubuhkan ada dua bangunan. Jadi kita melibatkan, Danramil Percut Sei Tuan, Danramil Medan Denai, Polsek Percut Sei Tuan, Camat Medan Denai, dan Camat Percut Sei Tuan," ungkapnya.

Terkait perubuhan bangunan tersebut, sebelumnya petugas Polrestabes Medan melakukan grebek kampung narkoba (GKN) sebanyak empat kali pada bulan Agustus.

Perubuhan ini, sambung Kompol Anjas, yang mana sesuai perintah Kapolrestabes Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan