Wanita Cantik Ini Bilang Tak Puas Lalu Pria yang Disewanya Tersinggung dan Menghabisinya
PA mengatakan kepada tribun-bali.com (jaringan Surya.co.id), pelaku diharapkan segera dapat ditemukan dan dapat dihukum seberat-beratnya.
Editor:
Hendra Gunawan
Bagus Putu Wijaya meninggalkan penginapan dan bertemu petugas hotel sekitar pukul 19.30 wita.
Bagus Putu Wijaya mengatakan kepada petugas, 30 menit lagi korban akan naik taksi online .
Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berpelat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.
8. Mobil digadaikan Rp 10 Juta
"Mobil punya keluarga korban, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucap Kapolrestabes.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
"Pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.
9. Kena dua pasal
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal berlapis.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
Keluarga Ni Putu Yuniawati Tempuh Jalur Niskala
Sebelumnya, anak mendiang Ni Putu Yuniawati, PA (19) berharap pelaku pembunuhan ibunya segera ditangkap.
PA mengatakan kepada tribun-bali.com , pelaku diharapkan segera dapat ditemukan dan dapat dihukum seberat-beratnya.
"Ya semoga saja hukumnya setimpal dengan apa yang diperbuat pelaku biar Tuhan saja yang membalas," ujarnya didampingi adiknya, PP (16), Selasa (6/8/2019).
Meskipun sebelumnya ia dan keluarganya tidak mengetahui secara pasti sebab kematian ibunya tersebut, namun ia meyakini kalau ibunya meninggal karena dibunuh.