Senin, 29 September 2025

Fakta Lengkap Oknum Camat Cabuli Siswi SMK, Ia bahkan Berani Beraksi di Hadapan Siswi Lain

Melakukan penahanan, satu di antaranya tersangka cukup kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

Editor: Hendra Gunawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

Proses Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan dan sedang berjalan.

Dan sampai saat ini, pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Selanjutnya, tinggal pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.

"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG. Orang tuanya juga kita periksa, termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat Selakau," jelas AKP Prayitno.

"Kita menyita HP tersangka karena di situ ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Ia menuturkan, kemarin dari KPAID juga sudah datang dan menanyakan hal yang sama. Terkait mengapa tersangka belum ditahan.

"Saat ini masih menilai tersangka kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan, tetapi untuk proses selanjutnya besok, lusa bisa saja kita tahan," tutup AKP Prayitno.

Sebelumnya diberitakan aksi bejat kasus pecabulan yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Sambas yang ternyata sudah dua kali dilakukan.

Aksinya pun dilancarkan di kantor kecamatan dan rumah dinas sang camat berdinas dan bertempat tinggal.

Sebelumnya, diberitakan ada oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.

"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, pada Rabu (15/8/2019).

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," imbuh AKP Prayitno.

Ia pun menjelaskan kronologis lengkap aksi tak senonoh oknum aparatur sipil negara tersebut.

Pada saat kejadian di lokasi kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan