Selasa, 9 September 2025

Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Dilaporkan karena Cabuli Rekan Separtai, Begini Ceritanya

Menurut kuasa hukum terlapor, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.

Editor: Eko Sutriyanto
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

Di hotel itulah diduga pencabulan terjadi.

IN memaksa IK turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar.

IN berniat mengajak IK untuk berhubungan badan namun IK menolak permintaan tersebut.

Atas dasar peristiwa itulah, IK melapor ke polisi.

Saat dikonfirmasi, Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang, termasuk kliennya, dengan berbagai tuduhan.

Tetapi, terus Gindha, hukum yang akan membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.

Dalam konteks hukumnya, tegas Gindha, pelapor harus bisa membuktikan dugaan cabul tersebut.

"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.

Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.

"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan