Senin, 18 Agustus 2025

Mahasiswa Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Mantan Pacar, Polda DIY Sita Barang Bukti Obat Kuat

Selain bukti rekaman video, polisi menyita 1 dus obat kuat dalam kasus penyebaran foto dan video asusila yang dilakukan seorang mahasiswa.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran). Tribunjogja.com/Alexander Ermando 

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca: Perilaku Aneh Bocah Rizki Bikin Ibunya Bingung: Kerap Menangkap Hewan Lalu Menggigitnya Sampai Mati

Barang Bukti

Berikut barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan