Rabu, 10 September 2025

Polisi Jemput Tersangka Pembunuhan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang

Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sekujur badannya sehingga mengalami pendarahan yang hebat

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Polisi berhasil mengungkap pembunuhan yang terjadi di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Selasa (27/8), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut adalah Andri Gunawan (38).

Korban diketahui seorang wiraswasta, warga Kampung Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sekujur badannya sehingga mengalami pendarahan yang hebat dan sempat dilarikan ke RS Mutiara Bunda Unit 2. Tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya MD (meninggal dunia) di RS tersebut," ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/8).

Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan para saksi, polisi mendapatkan informasi pelaku pembunuhan adalah Kararudin alias Hasan (53), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

Polisi langsung mengejar tersangka ke rumahnya, ternyata pelaku sudah tidak ada dan melarikan diri.

Setelah Kapolsek melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, akhirnya pihak keluarga menunjukkan tempat persembunyian tersangka di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawangbarat.

"Kurang dari 24 jam, tepatnya Rabu (28/8), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas gabungan dari Polsek dan Tekab 308 Polres menjemput pelaku di Tiyuh Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Banjar Agung," terang Kompol Rahmin.

Adapun BB (barang bukti) yang disita petugas dalam perkara ini berupa sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau garpu gagang kayu bersarung coklat, tas selempang merek Pollo Motto warna hitam, pakaian milik korban yang terdapat bercak darah, batu yang terdapat bercak darah dan sepasang sandal merek Kazaro.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Beredar di WhatsApp

Warga Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di depan sebuah warung makan, Selasa (27/8) siang. Saat ditemukan, kondisi jenazah bertubuh gempal itu bersimbah darah.

Video penemuan sesosok mayat itu beredar luas melalui pesan WhatsApp.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan