Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Ungkap 2 Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Sumut, 1 Tersangka Meninggal

Dalam kesempatan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan soal dua kasus kejahatan terhadap satwa

Kompas.com/Dewantoro
Petugas BBKSDA Sumut menunjukkan barang bukti berupa kulit harimau dan kulit macan dahan dari tersangka Wito yang kasusnya dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit. Kedua kulit satwa dilindungi ini ditunjukkan dalam ekspos di halaman BBKSDA Sumut, Jumat sore (30/8/2019). Dalam kesempatan ini, juga dihadirkan 3 ekor satwa binturong dan tersangkanya, AA 

Pihaknya menangkap tersangka bernama Wito dan sempat ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Baca: Seekor Harimau Memasuki Ladang Minyak Perusahaan Swasta

Namun, saat proses penyidikan sedang berlangsung, Wito sakit kemudian meninggal dunia di bulan Maret. 

"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, saat berkas sudah masuk ke kejaksaan, maka kasusnya kita hentikan penyidikannya (surat penghentian penyidikan perkara/SP3)," katanya. 

Diapresiasi

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polda Sumut dalam membongkar kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Selama ini, kata dia, BBKSDA Sumut dengan Polda Sumut selalu berkoordinasi dalam pengungkapan kasus satwa. 

Baca: Harimau Pemangsa Manusia Dilepasliarkan di Hutan Riau

Dijelaskannya, dalam kasus binturong, yang pertama kali adalah memastikan satwa selamat sembari proses lainnya berjalan.

"Binturong ini satwa dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya .

Selain itu, satwa yang merupakan jenis musang bertubuh besar dan termasuk family Viverridae, berdasarkan Red List IUCN masuk ke golongan hewan dengan status vulnerable atau rentan akibat adanya penurunan jumlah populasi.

Oleh karena itu, upaya perlindungan menjadi penting artinya agar populasinya di alam dapat terjaga.

"Untuk sementara ini satwa ini dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)di Sibolangit di sana dirawat, dievaluasi dokter kita. Kalau sifat liarnya masih ada, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya," katanya. 

Baca: Giliran Pablo Benua yang Kena Sindir Hotman Paris, Singgung Soal Harimau yang Siap Memangsa

Sementara itu, terkait kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan, pihaknya sudah mengawetkan dan rencananya akan ditempatkan di pusat informasi di Taman Wisata Alam Sibolangit.

"Karena di sana itu kan menjadi pusat kunjungan siswa dan masyarakat, sehingga itu bisa menjadi bahan edukasi pengunjung di sana," katanya. 

Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Bongkar 2 Kasus Kejahatan terhadap Satwa, 1 Tersangka Meninggal 


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan