Bikin Proyek Fiktif, Kades Dukuhmojo Jombang Korupsi Dana Desa Rp 276 Juta
Pranajaya sebagai kepala pemerintahan desa diduga menyelewengkan Dana Desa dari dua kegiatan yang dilaksanakan pada 2018
Editor:
Eko Sutriyanto
Selain proyek fiktif pembangunan TPT, tersangka juga diduga meraup dana desa pada pos bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp 20,6 juta.
Anggaran kegiatan non-fisik berupa bantuan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dikeluarkan dari kas desa.
Namun, anggaran tersebut tidak diketahui ke mana peruntukannya.
Padahal, anggaran tersebut untuk bantuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelian alat peraga, pembelian alat kesenian, untuk forum kewaspadaan dini dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di desa.
"Anggaran itu tidak diberikan, tapi laporannya ada di SPJ-kan kegiatannya," kata Salahuddin.
Tersangka juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan Desa Dukuhmojo.
Menurut Salahuddin, ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan, penyerapan serta pemanfaatan anggaran dana desa pada 2018 yang dilakukan tersangka.
Pranajaya disebut meminta anggaran kegiatan kepada bendahara desa, setelah dana desa untuk kedua kegiatan tersebut dicairkan dari bank.
Padahal, kata Salahuddin, berdasarkan prosedur yang ditetapkan, anggaran dana desa hanya bisa dicairkan oleh bendahara, lalu diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.
"Kemarin kami menyita beberapa berkas, antara lain SPJ (laporan pertanggung jawaban) kegiatan, kwitansi belanja, sama SK Kepala Desa," kata Salahuddin. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Begini Cara Kades di Jombang Meraup Uang Negara