Sabtu, 30 Agustus 2025

Rayya Sebut Tersangka V Perempuan Pemeran Utama Vina Garut yang Justru Minta Dirinya Terlibat

Tersangka A alias Rayya dalam kasus video 'Vina Garut' membantah jika dirinya memaksa tersangka V untuk melakukan adegan ranjang dengan tiga pria.

Editor: Sugiyarto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019) 

"Saat ini, kan, tersangkanya di kasus pornografi. Tinggal menunggu saja waktu direkam dia umur berapa," katanya.

Pengacara tersangka V video Vina Garut, Budi Rahadian (kiri) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus di Mapolres Garut, Kamis (22/8/2019).
Pengacara tersangka V video Vina Garut, Budi Rahadian (kiri) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus di Mapolres Garut, Kamis (22/8/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka V dalam kasus video Vina Garut mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Garut.

Penangguhan itu dilakukan karena kondisi kesehatan V.

Kemarin, tersangka V telah dibawa petugas Satreskrim Polres Garut ke lokasi pengambilan video.

Polisi ingin memastikan tempat kejadian dalam video tersebut.

V yang mengenakan kemeja putih, kerudung hitam, dan mengenakan masker diminta menunjukkan lokasi.

Ada empat lokasi di mana ia melakukan adegan tersebut.

Salah satunya di sebuah penginapan di dekat pintu masuk ke wisata air panas Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.

Di sebuah kamar, lokasinya sangat persis dengan video yang beredar.

Mulai dari posisi tempat tidur dan warna seprai. Ukurannya sekitar 7x7 meter persegi dengan kamar mandi di dalam ruangan.

"Iya di kamar ini," ucap V sambil menunjuk sebuah kamar, Kamis (22/8).

Olah tempat kejadian perkara (TKP) itu untuk mencari sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pengambilan video.

Pengacara V, Budi Rahadian, mengatakan, telah mengajukan penangguhan. Hal itu dilakukan atas dasar kesehatan V.

"Penangguhan sudah diajukan. Tinggal menunggu pertimbangan penyidik soal dikabulkan atau tidak," ujar Budi Rahardian, pengacara V di Mapolres Garut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan