Bocah 2 Tahun di Langkat Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban dan menyundut rokok di bagian tubuh korban.
Namun untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: Disebut Harus Belajar Hukum Lagi oleh Elza Syarief, Hotman Paris: Yang Paling Sukses Itu Siapa?
Baca: Balita Berkelamin Ganda di Cianjur Jalani Pemeriksaan Kromosom untuk Tentukan Identitasnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenaskan, Bocah 2 Tahun Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas, Ibu Korban Diduga Terlibat"