Selasa, 7 Oktober 2025

Bocah 2 Tahun di Langkat Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban dan menyundut rokok di bagian tubuh korban.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jakarta
Ilustrasi 

Namun untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca: Disebut Harus Belajar Hukum Lagi oleh Elza Syarief, Hotman Paris: Yang Paling Sukses Itu Siapa?

Baca: Balita Berkelamin Ganda di Cianjur Jalani Pemeriksaan Kromosom untuk Tentukan Identitasnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenaskan, Bocah 2 Tahun Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas, Ibu Korban Diduga Terlibat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved