Senin, 1 Juni 2026

Polisi Gadungan Berusia 21 Tahun Diringkus Setelah Diintai Selama 2 Hari

JP ditangkap Timsus Polsek Rantepao Polres Tana Torajasetelah mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Humas Polres Tana Toraja
Polisi gadungan, JP (21) diamankan di Mapolsek Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Minggu (8/9/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Seorang pemuda berinisial JP (21) diringkus Timsus Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Minggu (8/9/2019) malam.

JP ditangkap setelah mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.

Selama 2 x 24 jam, personel Polsek Rantepao melakukan penyelidikan di sekitar toko handphone di jalan poros Andi Mappayukki, Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku JP berasal dari Kelurahan Batan Kecamatan Kesu.

Timsus Polsek Rantepao dipimpin, Bripka Leo Timang menggelandang JP di toko handphone.

Kemudian, membawa JP ke Mapolsek Rantepao untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Pelari Asal Jepang Atsushi Ono Meninggal Dunia Saat Ikuti Maybank Marathon Bali 2019

Kasi Humas Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Bripka Sadrak membenarkan penangkapan JP dan memastikannya adalah polisi gadungan.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Rantepao, sementara dimintai keterangannya terkait laporan pengaduan masyarakat dan kami akan sampaikan lagi perkembangannya," kata Bripka Sadrak, Senin (9/9/2019) pagi.

Polisi Gadungan Tipu Calon Anggota Polri

Polisi gadungan asal Lappajupeng, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Bone, Muh Yusuf dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Maros, saat sementara berkendara, Rabu (14/11/2018).

Baca: Brigadir Dewa Gede Alit Diduga Bunuh Diri, Sang Ayah Menangis Saat Memandikan Jenazah Putranya Itu

Saat penangkapan, Polres Maros didampingi Timsus Polda Sulsel dan Resmob Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, Muh Yusuf dibekuk setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu warga, HJ yang mendaftar sebagai anggota Polri di Polres Maros.

Korban HJ telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, berdasarkan nomor LP/361/XI/2018/ SPKT/ RES Maros, tanggal 7 November 2018.

Baca: Reaksi Hotman Paris Tahu Elza Syarief Berniat Mengadu ke Presiden Jokowi Soal Nikita Mirzani

"Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polda Sulsel. Dia juga mengaku sudah beberapa pengurus calon anggota Polri di Desa Ureng, Keamatan Palakka, Bone," katanya.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban dan mengiming-iminginya untuk diloloskan. Karena tergiur, korban menjadikan pelaku sebagai pengurusnya.

Korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Namun setelah pengumuman kelulusan keluar, nama korban tidak ada.

Korban kemudian berusaha mencari pelaku untuk mempertanyakan ketidaklulusannya. Namun korban sulit ditemui.

"Hal itu membuat korban melapor kepada Polres. Setelah menerima laporan, kami bergerak ke Bone untuk mencari pelaku. Kami berhasil menangkapnya," katanya.

Sebelum dibekuk, pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai motornya.

Namun tim Resmob, yang mengendarai mobil terus mengintainya dari belakang.

Lantaran tidak mampu mengusai motornya, pelaku jatuh ke aspal. Hal itu membuat polisi segera turun dari mobil dan mengamankan pelaku.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Blade Repsol warna orange hitam berpelat DW 2921 EN. Motor tersebut digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Di tangan pelaku, kami juga mengamankan sepucuk senjata jenis Air Softgan, ponsel Oppo A57 warna gold hasil tipuan. Kartu Indonesia Sehat dan KTP milik korban, HJ," katanya.

Tersangka dan barang buktinya telah diamankan ke ruang kerja Reskrim Polres Maros untuk dilakukan oenyelidikan dan pengembangan.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Timsus Polsek Rantepao Amankan Polisi Gadungan Asal Kesu, Begini Proses Penangkapannya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved