Paksa Siswi Aliyah Usia 16 Tahun Berhubungan Intim Hingga Hamil, Guru SD Dipesawaran Ditahan
Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan W, oknum guru sekolah dasar sebagai tersangka dugaan pencabulan siswi Madrasah Aliyah asal Pesawaran.
Editor:
Sugiyarto
Ia menjelaskan, pelaku pencabulan berinisial W dan D. "Yang W ini paling sering, dan dia sudah berkeluarga, dia guru hononer sekolah dasar," tuturnya.
HS mengatakan, W bisa melakukan bejatnya berulang kali lantaran, keponakannya diancam foto tak senonohnya disebar jika tak mengikuti kemauan W.
"Ngakunya berhubungan dengan W ini ada lebih dari 10 kali," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Tetapkan Guru SD Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 16 Tahun, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/11/polda-lampung-tetapkan-guru-sd-jadi-tersangka-pencabulan-siswi-16-tahun?page=2.