Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD di Padang Rp 5 Miliar
Seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat, berinisial IH (59) ditangkap di Padang atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes)
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat, berinisial IH (59) ditangkap di Padang atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.
Dilansir dari Kompas.com, belum jelas apakah IH anggota DPRD Kota atau Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, mengatakan bahwa IH telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Benar kita telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang," kata Edryan, dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Edryan mengatakan kader Partai Demokrat tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.
Awal mula kasus
Kasusnya tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.
Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapat alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp 10 miliar pada Februari 2013.
Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.
Setelah semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin.
Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.
Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.
Rugikan negara Rp 5 miliar
Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.
"Karena ada laporan masuk, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan tersangka," kata Edryan.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ditangkap di Padang dan Negara Rugi Rp 5 Miliar, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/15/anggota-dprd-bandung-jadi-tersangka-kasus-korupsi-ditangkap-di-padang-dan-rugikan-negar-rp-5-miliar?page=2.