Terkini Video Mesum PNS Jabar, Wajah Pemeran Dibandingkan Data ASN, Hasilnya?
Berita terkini video terlarang PNS Jabar, wajah pemeran dibandingkan data ASN dan inilah hasilnya
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Daryono
Pemprov Jabar pun mendukung Polda Jabar mengusut oknum maupun penyebar foto dan video tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Empat Foto Tersebar
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, foto panas seorang wanita berhijab menggunakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) beredar luas di sosial media.
Dalam empat foto yang beredar, memperlihatkan seorang wanita berpakaian PNS warna cokelat tengah melakukan tindakan tak senonoh dengan seorang pria dalam sebuah mobil.
Semula, wanita itu sempat diduga sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran ada kemiripan logo provinsi pada bagian lengan kiri seragamnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah menyebut lambang di pakaian dinas yang dikenakan wanita itu mirip dengan milik Pemprov Jabar.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa sosok wanita berhijab tersebut.
"Itu lambang Jabar memang iya. Tapi apakah itu memang dia pegawai Pemprov Jabar, nah itu belum jelas. Jadi akan ditelusuri siapa orangnya, apa dia itu dari Pemprov Jabar. Karena saya tidak kenal orangnya," kata Hermansyah, Kamis (19/9/2019).
Dua Orang Ditangkap
Baca: Viral Video Asusila Siswi SMA di Prabumulih, Berawal Video Call Panas hingga Ancaman Bersetubuh
Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.
Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.
"Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).
Hanya saja, Kombes Samudi belum merinci peran kedua orang yang diamankan itu. Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu merupakan pegawai honorer.
"Nanti siang kami umumkan," ujar Kombes Samudi.
Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.