Kamis, 11 September 2025

Terkini Video Mesum PNS Jabar, Wajah Pemeran Dibandingkan Data ASN, Hasilnya?

Berita terkini video terlarang PNS Jabar, wajah pemeran dibandingkan data ASN dan inilah hasilnya

Editor: Daryono
Istimewa
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh (istimewa) 

Pemprov Jabar pun mendukung Polda Jabar mengusut oknum maupun penyebar foto dan video tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Empat Foto Tersebar

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, foto panas seorang wanita berhijab menggunakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) beredar luas di sosial media.

Dalam empat foto yang beredar, memperlihatkan seorang wanita berpakaian PNS warna cokelat tengah melakukan tindakan tak senonoh dengan seorang pria dalam sebuah mobil.

Semula, wanita itu sempat diduga sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran ada kemiripan logo provinsi pada bagian lengan kiri seragamnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah menyebut lambang di pakaian dinas yang dikenakan wanita itu mirip dengan milik Pemprov Jabar.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa sosok wanita berhijab tersebut.

"Itu lambang Jabar memang iya. Tapi apakah itu memang dia pegawai Pemprov Jabar, nah itu belum jelas. Jadi akan ditelusuri siapa orangnya, apa dia itu dari Pemprov Jabar. Karena saya tidak kenal orangnya," kata Hermansyah, Kamis (19/9/2019).

Dua Orang Ditangkap

Baca: Viral Video Asusila Siswi SMA di Prabumulih, Berawal Video Call Panas hingga Ancaman Bersetubuh

Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.

Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.

"‎Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).

Hanya saja, Kombes Samudi belum merinci peran kedua orang yang diamankan itu. Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu merupakan pegawai honorer.

"Nanti siang kami umumkan," ujar Kombes Samudi.

Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan