Selasa, 9 September 2025

Gugatan Dikabulkan, Mulan Jameela Akhirnya Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPR

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI

Instagram @mulanjameela1
Dulu Jadi Penyanyi Seksi Tanpa Kaca Mata, Mulan Jameela Ungkap Kondisi Matanya Sekarang, hingga Harus Dioperasi 

Ervin belum bisa berkomentar banyak saat ditanya tanggapan terkait surat pergantian tersebut karena dirinya saat ini masih berada di Jakarta.

"Nanti sorean saya kontak lagi. Masih di Jakarta," katanya. (Firman Wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Anggota DPR Terpilih, Partai Prabowo Coret 2 Nama

Gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatannya bersama 9 caleg dari Gerindra dimenangkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Partai Gerindara yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Gerindara Prabowo Subianto, untuk menjadikan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.

Namun muluskan langkah Mulan Jameela melenggang menjadi politisi di Senayan? Sebab masih banyak hal yang kemungkinan bakal dihadapi Mulan dan kawan-kawan, baik dari sesama politisi di Gerindra yang terancam tergusur maupun dari elit Partai Gerindra, yang harus melakukan penggusuran sebagian kader partainya. 

Mulan Jameela, perempuan kelahiran Malangbong, Garut, adalah calon legislatif pada Pileg 2019 di Dapil IV DPRD RI Wilayah Jawa Barat.

Di rekap KPU, Mulan Jameela dinyatakan tak lolos ke DPR RI.

Mulan Jameela bersama 9 caleg Partai Gerindra lainnya lalu melakukan gugatan ke Pengadian Negeri.

Hasilnya, kesembilan caleg Partai Gerindara, termasuk di dalamnya adalah Mulan Jameela, dinyatakan menang dan berhak menjadi anggota DPR RI.

Kabar kemenangan 9 caleg Partai Gerindra ini pun menjadi kabar buruk bagi Prabowo Subianto dan Partai Gerinda.

Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan