Jumat, 3 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pendemo di Kota Bandung

Sesuai aturan undang-undang, batas waktu unjuk rasa maksimal pukul 18.00 WIB, lalu polisi kemudian menembakkan gas air mata lebih dari dua kali

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pendemo, Selasa (24/9/2019) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membubarkan paksa massa pendemo di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung yang berunjuk rasa sejak siang, Selasa (24/9/2019) malam.

"Kami atas nama undang-undang, akan membubarkan Anda semua," ujar polisi melalui pengeras suara.

Sesuai aturan undang-undang, batas waktu unjuk rasa maksimal pukul 18.00.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata lebih dari dua kali.

Alhasil, massa berhamburan ke segala arah.

Baca: Steffi Zamora Pengin Ikut Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Tapi Takut

Massa sebelumnya sempat dipertemukan dengan perwakilan DPRD Jabar.

Sesuai dengan tuntutan mereka yang menginginkan dipertemukan dengan pimpinan DPRD Jabar.

Diskusi sempat digelar namun, meski sudah dipertemukan, massa tetap saja berunjuk rasa.

Saat ini, polisi sedang menghalau massa supaya bubar.

Baca: Niat Temui Mahasiswa yang Demo di Gedung DPR, Rombongan Bambang Soesatyo Malah Kena Gas Air Mata

Gas air mata menyeruak, menyebar ke segala penjuru di Jalan Dipenogoro.

Setelah massa bubar dari Jalan Dipenogoro, polisi menghentikan tembakan gas air mata.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pendemo di Bandung, Polisi Membubarkan Atas Nama Undang-undang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved