Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pendemo di Kota Bandung
Sesuai aturan undang-undang, batas waktu unjuk rasa maksimal pukul 18.00 WIB, lalu polisi kemudian menembakkan gas air mata lebih dari dua kali
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membubarkan paksa massa pendemo di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung yang berunjuk rasa sejak siang, Selasa (24/9/2019) malam.
"Kami atas nama undang-undang, akan membubarkan Anda semua," ujar polisi melalui pengeras suara.
Sesuai aturan undang-undang, batas waktu unjuk rasa maksimal pukul 18.00.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata lebih dari dua kali.
Alhasil, massa berhamburan ke segala arah.
Baca: Steffi Zamora Pengin Ikut Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Tapi Takut
Massa sebelumnya sempat dipertemukan dengan perwakilan DPRD Jabar.
Sesuai dengan tuntutan mereka yang menginginkan dipertemukan dengan pimpinan DPRD Jabar.
Diskusi sempat digelar namun, meski sudah dipertemukan, massa tetap saja berunjuk rasa.
Saat ini, polisi sedang menghalau massa supaya bubar.
Baca: Niat Temui Mahasiswa yang Demo di Gedung DPR, Rombongan Bambang Soesatyo Malah Kena Gas Air Mata
Gas air mata menyeruak, menyebar ke segala penjuru di Jalan Dipenogoro.
Setelah massa bubar dari Jalan Dipenogoro, polisi menghentikan tembakan gas air mata.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pendemo di Bandung, Polisi Membubarkan Atas Nama Undang-undang