Jumat, 15 Mei 2026

Ratifikasi ILO 188 Belum Cukup, ABK Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi

Ratifikasi ILO 188 diharapkan memperkuat perlindungan ABK Indonesia di tengah maraknya kasus gaji tak dibayar dan eksploitasi.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reza Deni
POLEMIK EKSPLOITASI ABK: Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, saat memaparkan materinya dalam diskusi nasional bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta. Dia mengungkapkan persoalan pekerja laut Indonesia masih terus berulang dari tahun ke tahun. Kasus yang paling banyak ditangani ialah gaji yang tidak dibayar perusahaan/HO-SM 

Ringkasan Berita:
  • Ratifikasi Konvensi ILO 188 dinilai menjadi langkah penting memperkuat perlindungan pekerja laut Indonesia. 
  • Namun, berbagai pihak mengingatkan pemerintah agar segera menyiapkan aturan teknis dan sistem pengaduan efektif di tengah maraknya kasus gaji ABK tak dibayar, eksploitasi, hingga kerja paksa

TRIBUNNEWS.COM - Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi perlindungan pekerja laut Indonesia.

Namun, berbagai pihak mengingatkan ratifikasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata, di tengah masih maraknya kasus eksploitasi hingga gaji awak kapal perikanan (ABK) yang tak dibayar.

Hal itu mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta.

Forum tersebut digelar usai pemerintah resmi meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Ratifikasi ini membuka jalan bagi penguatan perlindungan awak kapal perikanan, mulai dari aspek keselamatan kerja, upah, akses komunikasi, hingga mekanisme pengaduan.

Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, mengungkapkan persoalan pekerja laut Indonesia masih terus berulang dari tahun ke tahun. Kasus yang paling banyak ditangani ialah gaji yang tidak dibayar perusahaan.

“Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji yang tidak dibayar. Nilainya mencapai 287 ribu dolar AS dan sudah berhasil dibayarkan semua,” kata Ansensius dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Tak hanya persoalan upah, dia juga menemukan kasus kerja paksa hingga kriminalisasi terhadap ABK Indonesia di luar negeri.

“Ada juga kasus narkoba. Awak kapal dijebak membawa barang yang disebut teh, ternyata narkotika,” ujarnya.

Ansensius menegaskan ratifikasi ILO 188 harus diikuti langkah nyata pemerintah agar perlindungan benar-benar dirasakan pekerja hingga di atas kapal.

“Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses,” tegasnya.

Baca juga: Perahu Kemasukan Air & Tenggelam di Gresik, Seorang ABK Tewas, 2 Lainnya Hilang

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P Jenarut, menyebut pekerja migran sektor maritim merupakan kelompok yang sangat rentan mengalami eksploitasi dan perdagangan orang.

Menurutnya, ratifikasi ILO 188 menjadi harapan baru agar negara hadir lebih kuat dalam melindungi pekerja laut Indonesia.

“Selama ini dorongan untuk meratifikasi konvensi ini sudah lama disuarakan. Setelah diratifikasi, harapannya negara benar-benar memberikan perlindungan yang konkret,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan pemerintah tengah mendorong transformasi tata kelola pekerja migran sektor maritim, termasuk membangun sistem pengaduan satu pintu.

“BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk semua persoalan pekerja migran maritim,” kata Rinardi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved