Kamis, 2 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Demo di Aceh Barat Ricuh, Dua Anggota Dewan Terluka, Puluhan Mahasiswa Pingsan

Dua anggota dewan menjadi korban dalam aksi solidaritas mahasiswa Aceh Barat yang menolak Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/M Anshar
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. 

Secara bergantian, perwakilan kampus menyampaikan orasi berupa penolakan pengesahan RUU yang dinilai kontroversial dan saat ini sedang dibahas di DPR RI.

RUU tersebut seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.

Dalam aksi itu, mahasiswa juga menyuarakan hentikan kriminalisasi aktivis (HAM), rasisme terhadap Papua, masalah pertanahan, karhutla, dan stop militerisme.

Aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu manarik perhatian pengguna jalan.

Dalam aksi itu, mahasiswa turut membawa sejumlah spanduk dan karton bernada sindiran dan kritikan. Akibat aksi tersebut, Jalan Daud Beureueh terpaksa ditutup seharian.

Arus lalu lintas dialihkan melalui jalur lain.

Baca: MPR Usul Pemerintah Lestarikan Situs Sumberbeji Jombang Jadi Cagar Budaya

Setelah menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima, gelombang massa bergerak ke Gedung DPRA yang berjarak sekitar 500 meter.

Saat massa datang, ternyata anggota dewan sedang melaksanakan sidang dengan agenda penyampaian sebelas Rancangan Qanun Aceh, delapan raqan prakarsa eksekutif dan tiga usul inisiatif DPRA.

Rencananya, setelah sidang itu selesai dilanjutkan dengan sidang penyampaian pendapat pembahas oleh komisi, badan legislasi, dan panitia khusus, serta mendengarkan penyampaian pendapat Plt Gubernur Aceh pada pukul 14.00 WIB.

Tapi sidang itu disabotase oleh mahasiswa yang berorasi di halaman gedung.

Kedatangan mahasiswa disambut oleh beberapa anggota dewan yaitu, Abdurrahman Ahmad, Nurzahri, Ermiadi Abdul Rahman, Dahlan Jamaluddin, Asrizal H Asnawi, HT Ibrahim, Martini, dan Irwan Djohan.

Kepada anggota dewan, massa menyodorkan selembar pernyataan sikap untuk ditandatangani.

Mahasiswa meminta dewan menolak revisi UU KPK, KHUP, dan Pemasyarakatan yang mengatur cuti untuk narapidana.

Baca: Ananda Badudu Diperiksa Polisi karena Diduga Transfer Uang Rp 10 Juta ke Mahasiswa

Mahasiswa juga mendesak DPRA untuk meminta pemerintah pusat mengadili pelaku pembakaran lahan dan hutan serta meminta DPRA mendatangkan anggota DPR RI asal Aceh dalam waktu 1x24 jam.

"Jika tidak dipenuhi poin terakhir, kami akan datang dengan massa lebih banyak pada saat pelantikan DPRA periode 2019-2024," bunyi pernyataan sikap mahasiwa yang ditulis dengan pulpen dan ditandatangani oleh anggota dewan di atas materi 6000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved