Minggu, 5 Oktober 2025

Yani Tinggalkan Bayinya di Dalam Bak Mandi Hingga Tak Bernyawa Hanya Karena Ingat Suaminya Selingkuh

Yani yang semula akan memandikan korban kemudian memasukkan anaknya yang terus menangis ke dalam bak mandi berkedalaman satu meter yang terisi air.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Seorang bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri. 

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Baca: Lirik dan Video Klip Lagu Tetap Untukmu - Anneth Idol Junior, Diproduseri Raffi Ahmad dan Nagita

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Malang Bayi di Cianjur, Ditenggelamkan Sang Ibu karena Terus Menangis & Ingat Suami Selingkuh

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved