Dipicu Cinta Segitiga, Tukang Becak di Jombang Bunuh Pria Muda Tak Jauh Dari Rumah Sang Pacar
Setelah ditelisik kepolisian, korban meninggal dunia karena dibunuh seorang tukang becak bernama Budiono (48).
Editor:
Adi Suhendi
Pelaku kemudian melanjutkan pelariannya ke wilayah Ploso dengan mengendarai becaknya.
"Tadi pagi sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).
Motif asmara
Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan, Budiono membunuh Achmad Dwi Antoko karena cemburu.
Budiono menganggap korban mengganggu hubungan antara dia dengan pacarnya.
"Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga. Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai seorang wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).
Awalanya, pelaku dan korban bertemu di rumah PR, pacar Budiono, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya, korban terlebih dulu mendatangi rumah PR.
Budiono dan korban terlibat pertengkaran hingga keduanya berkelahi.
Perkelahian berlanjut ke jalan karena korban berusaha menyelamatkan diri.
Jarak rumah PR dengan lokasi perkelahian sekitar 200 meter.
Berbekal pisau dapur yang dibawanya, Budiono menghabisi nyawa Achmad Dwi Antoko.
Melihat Achmad tersungkur, Budiono kemudian kabur menggunakan becaknya.
Baca: Gara-gara Laudya Cynthia Bella, Zaskia Sungkar Jadi Ketagihan Makan Petai, Begini Reaksi Irwansyah
Pisau tersebut kemudian dibuang Budiono ke Sungai Brantas.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, penyidik mengategorikan tindakan Budiono sebagai pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.