Kamis, 21 Agustus 2025

Dipicu Cinta Segitiga, Tukang Becak di Jombang Bunuh Pria Muda Tak Jauh Dari Rumah Sang Pacar

Setelah ditelisik kepolisian, korban meninggal dunia karena dibunuh seorang tukang becak bernama Budiono (48).

Editor: Adi Suhendi
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Polisi menangkap Budiono (tengah), pembunuh pria yang jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan arteri Surabaya - Madiun, Rabu (2/10/2019).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) 

Pelaku kemudian melanjutkan pelariannya ke wilayah Ploso dengan mengendarai becaknya.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).

Motif asmara

Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan, Budiono membunuh Achmad Dwi Antoko karena cemburu.

Budiono menganggap korban mengganggu hubungan antara dia dengan pacarnya.

"Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga. Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai seorang wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).

Awalanya, pelaku dan korban bertemu di rumah PR, pacar Budiono, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, korban terlebih dulu mendatangi rumah PR.

Budiono dan korban terlibat pertengkaran hingga keduanya berkelahi.

Perkelahian berlanjut ke jalan karena korban berusaha menyelamatkan diri.

Jarak rumah PR dengan lokasi perkelahian sekitar 200 meter.

Berbekal pisau dapur yang dibawanya, Budiono menghabisi nyawa Achmad Dwi Antoko.

Melihat Achmad tersungkur, Budiono kemudian kabur menggunakan becaknya.

Baca: Gara-gara Laudya Cynthia Bella, Zaskia Sungkar Jadi Ketagihan Makan Petai, Begini Reaksi Irwansyah

Pisau tersebut kemudian dibuang Budiono ke Sungai Brantas.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, penyidik mengategorikan tindakan Budiono sebagai pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan