Gara-gara Cemburu Buta, Tulus Aniaya Suwarti Sampai Harus Diopname 6 Bulan
Kejadian itu bermula ketika Tulus dan istrinya hendak pergi ke Kecamatan Panggul, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Suwarti (28) benar-benar tak menyangka dianiaya oleh suaminya, Tulus (38).
Ujung pangkal penganiayaan tersebut lantaran Tulus cemburu buta.
Baca: Zulkifli Berniat Kembali ke Wamena Jika Kondisi Sudah Kondusif
Kejadian itu bermula ketika Tulus dan istrinya hendak pergi ke Kecamatan Panggul, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Di tengah jalan, mereka berhenti di sebuah warung untuk istirahat.
Meski berteman, Taufik dan Suwarni tak saling tegur sapa.
Hal tersebut justru membuat Tulus merasa curiga.
Ia mendadak cemburu buta dan curiga sang istri dan Taufik punya hubungan gelap.
“Selesai dari warung itu, pasangan suami-istri tidak melanjutkan ke tujuan, tapi berencana pulang kembali ke rumah," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/10/2019).
"Di perjalanan, ternyata ada sikap yang kurang terpuji dari tersangka. Karena suami emosi, kesal, dan curiga, mereka cekcok di sepeda motor,” ujarnya.
Tak bisa menahan emosi, suami membentur-benturkan kepalanya ke wajah si istri sepanjang perjalanan.
Istri yang kesal pun membalas sebaliknya.
Saling bentur-membenturkan kepala itu membuat sang istri jatuh dari motor.
Calvijn menjelaskan, sang suami kemudian menghentikan motornya.
Pasangan beda usia 10 tahun itu melanjutkan cekcok.
Pelaku yang naik darah pun mencakar dan memukul muka sang istri.
“Korban lalu melarikan diri. Kebetulan di sisi jalan ada rumah tetangga. Pada saat korban melarikan diri, ternyata tersangka kurang puas hingga mengejar dan kembali memukul sang istri,” ungkap Calvijn.
Ia mengatakan, sang istri mengalami luka berat hingga harus diopname selama enam bulan.
Karena tak terima, sang istri pun melaporkan sang sumai ke polisi, Jumat (27/9/2019).
“Dari tim polsek [Panggul] berupaya memediasi. Tapi korban tetap ingin melaporkan. Esok harinya, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan sehingga bisa menangkap, menyidik, dan menahan,” kata dia.
Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap.
Jadi, kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak meverifikasi kecurigaannya.
Baca: Anies Bantah Ada Kenaikan Anggaran Untuk TGUPP
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju berbercak darah yang dipakai korban ketika penganiayaan.
“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1`subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jalan Bareng, Tulus Mendadak Cemburu dan Aniaya Istri Gara-gara Bertemu Pria Ini