Kamis, 28 Agustus 2025

Tulus Aniaya Istrinya Sendiri Gara-Gara Cemburu, Begini Kronologinya

Terjadi aksi saling bentur-membenturkan kepala di atas motor sehingga membuat sang istri jatuh

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Aflahul Abidin


TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK
- Tulus (38) warga Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, tega menganiaya sang istri, Suwarti (28) saat keduanya hendak pergi ke Kecamatan Panggul, Senin (9/9/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.

Di tengah jalan, mereka berhenti di sebuah warung untuk istirahat.

Di lokasi itu, ada Taufik yang merupakan teman Suwarti.

Meski berteman, Taufik dan Suwarni tidak saling tegur sapa.

Hal tersebut justru membuat Tulus merasa curiga.

Ia mendadak cemburu buta dan curiga sang istri dan Taufik punya hubungan gelap.

Selesai dari warung itu, pasangan suami-istri tidak melanjutkan ke tujuan, tapi berencana pulang kembali ke rumah.

Baca: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ninoy Karundeng

Di perjalanan, ternyata ada sikap yang kurang terpuji dari tersangka.

"Karena suami emosi, kesal dan curiga, mereka cekcok di sepeda motor,” kata Kapolres Trenggalek, AKBD Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/10/2019).

Tak bisa menahan emosi, suami membentur-benturkan kepalanya ke wajah si istri sepanjang perjalanan.

Istri yang kesal pun membalas, aksi saling bentur-membenturkan kepala itu membuat sang istri jatuh dari motor.

Calvijn menjelaskan, sang suami kemudian menghentikan motornya. Pasangan beda usia 10 tahun itu melanjutkan cekcok. Pelaku yang naik darah pun mencakar dan memukul muka sang istri.

“Korban lalu melarikan diri. Kebetulan di sisi jalan ada rumah tetangga. Pada saat korban melarikan diri, ternyata tersangka kurang puas hingga mengejar dan kembali memukul sang istri,” ungkap Calvijn.

Baca: Kasus Perkelahian antar Pemuda di Desa Naunu, Puluhan Korban Dirawat, Ada Luka Panah di Dada Korban

Ia mengatakan, sang istri mengalami luka berat hingga harus diopname selama enam bulan. Karena tak terima, sang istri pun melaporkan sang suami ke polisi, Jumat (27/9/2019).

“Dari tim polsek (Panggul ,red) berupaya memediasi. Tapi korban tetap ingin melaporkan. Esok harinya, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Calvijn.

Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap. Jadi, kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak mencari kebenaran dari kecurigaannya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju dengan bercak darah yang dipakai korban ketika dianiaya.

“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek, AKBD Jean Calvijn Simanjuntak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Akibat Curiga dan Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Aniaya Istri Hingga Harus Diopname Enam Bulan

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan