Senin, 1 September 2025

Kebakaran Hutan dan Lahan

Ada Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Bekas Lokasi Kebakaran Hutan Sumatera Selatan

Warga yang berburu harta karun di lokasi karhutla tak butuh menggali terlalu dalam, atau sekitar 1 meter.

Editor: Suut Amdani
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sumatera Selatan mencoba memadamkan api kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (11/9/2019). Kebakaran lahan yang meluas dibeberapa titik di Kawasan Sumatera Selatan membuat kualitas udara kota Palembang memburuk.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Menurut Retno, temuan perhiasan dan barang-barang di tempat itu biasanya akan dijual ke pasar gelap bahkan keluar negeri.

"Sebenarnya yang diburu para cukong-cukong itu adalah manik-manik. Karena nilai jualnya bisa sampai puluhan juta," kata Retno.

Untuk itu, Balai Arkeologi pun mencoba memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak menjual barang temuan itu secara ilegal. Sehingga jejak kerajaan Sriwijaya bisa ditelusuri di daerah tersebut.

5. Asal muasal perburuan di harta karun Kerajawan Sriwijaya di OKI

Perburuan harta karun di tiga Kecamatan di Kabupaten OKI yaitu, Karang Agung, Selapan dan Cengal, mulai marak pada 2015.

Saat itu, awalnya, terjadi kebakarb hutan di Sumatera Selatan yang membuat kabut asap dan menyebar ke Kota Palembang bahkan ke provinsi tetangga.

Lalu, setelah api berhasil dipadamkan, warga mulai menemukan benda-benda berharga di balik puing-puing kebakaran.

"Mulanya warga menemukan perhiasan di lokasi kebakaran. Lalu satu warga ini memberitahukan kepada warga lain sehingga akhirnya menjadi perburuan hingga sekarang," ujar Retno.

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Perburuan Harta Karun di Lokasi Karhutla, Ancam Jejak Kerajaan Sriwijaya hingga Ulah Para Cukong "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan