Berawal dari Curhat, Kakak Hamili Adik Kandungnya, sempat Mengancam Tak akan Biayai Sekolah
Seorang kakak menghamili adik kandungnya, berawal dari curhat. Sang kakak sempat mengancam adiknya tidak akan membiayai sekolah.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Romi (23), menghamili adik kandungnya, B yang masih berusia 19 tahun.
Kasus yang terjadi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, ini menyita perhatian.
Saat ini, B diketahui tengah hamil lima bulan.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut ini fakta mengenai kasus kakak menghamili adik kandungnya:
Baca: Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah Malah Berniat Minta Temannya Bertanggung Jawab
Baca: Terkini Wanita Hamil Istri Siri Anggota TNI yang Ditemukan Membusuk: Ortu Minta Pelaku Dihukum Mati
1. Berawal dari curhat
Kasus kakak menghamili adik kandungnya di Sangatta Timur ini berawal dari B yang sering curhat pada Romi.
B bercerita pada sang kakak dirinya sering dibully teman-teman di sekolah karena kondisi keluarganya kurang mampu.
Mengutip Kompas.com, curhatan tersebut kemudian berujung pada ajakan berhubungan badan.
"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan."
"Itu asal muasalnya," terang Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra, Selasa (8/10/2019).
2. B sempat diancam
B sempat menolak ajakan Romi untuk melakukan hubungan badan.
Namun, Romi justru mengancam ia tidak akan membiayai sekolah B jika sang adik tidak menerima ajakannya.
Mengutip Kompas.com, Romi dan B berhubungan suami istri sejak 2018.
Keduanya pun lama-lama melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Baca: Marah Dengar Tagihan RS Mahal, Seorang Pria Tega Siksa Anjing Peliharaan di Hadapan sang Putri
Baca: Viral Video - Pria Nekat Hentikan Mobil Nikahan Mantan Pacar, Memohon Padanya Jangan Menikah
Romi dan B terakhir kali melakukan hubungan suami istri pada September 2019 lalu.
3. Tinggal terpisah dari orang tua
Romi dan B selama ini diketahui tinggal terpisah dari orang tuanya bersama saudara kandung yang lain.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan, B memiliki sembilan saudara.
Romi sendiri merupakan kakak pertama dari B.
"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," ujar Ferry, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Keduanya melakukan hubungan suami istri saat rumah dalam keadaan kosong.
Orang tua Romi dan B tidak mengetahui perihal hubungan kedua anaknya.
Mereka baru mengetahui saat ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
4. Terbongkar karena tetangga curiga
Baca: Tersangka Rudapaksa dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi Segera Diadili
Baca: Anak Dihamili Pacar, Ibu Ini Curhat soal Perasaannya yang Hancur
Kehamilan B terbongkar setelah Ibu RT dan para tetangga merasa curiga.
B yang duduk di bangku kelas III SMA sering mual-mual di sekolah.
Namun, B selalu beralasan dirinya sedang sakit kista ketika ditanya guru, tetangga, serta orang tua.
Dilansir Kompas.com, B selama ini juga jarang keluar rumah.
Ibu RT yang tak percaya pada pengakuan B kemudian membawa gadis 19 tahun ini ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan B tengah hamil.
B pun mengaku dirinya dihamili kakak kandung.
Mendengar hal tersebut, Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi.
5. Pengakuan Romi
Terkait kehamilan adiknya, Romi mengaku hubungan suami istri yang dilakukan dengan B atas dasar suka sama suka.
Baca: Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Pencabulan Bermodus Cari Jangkrik Mbah Warno Terbongkar
Baca: Sederet Fakta Gadis Dicabuli Ayah, Disuruh Cari Pacar hingga Keguguran
Tak hanya itu, Romi juga mengaku sang adik cantik.
Dilansir Kompas.com, perasaan Romi semakin tidak bisa dibendung setelah B sering curhat kehidupan sekolahnya.
Romi merasa apa yang dialami sang adik sama seperti dirinya dulu saat bersekolah.
"Jadi ada kecocokan cerita saat adiknya curhat karena sama-sama jadi korban bullying," terang Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (9/10/2019).
Saat ini, Romi telah ditahan di Polres Kutai Timur.
Mengutip Kompas.com, Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sementara B sekarang tinggal bersama orang tuanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)