Pedagang Angkringan di Karanganyar Tergiur Nyambi Jual Narkoba, Ini Keuntungan yang Didapat
Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga pengguna dan pengedar narkoba mulai dari pertengahan September hingga awal Oktober 2019.
Editor:
Sugiyarto
Kapolres Karanganyar menyampaikan, Atas perbuatannya, Thoriq dikenai pasal 196, subsider pasal 197, lebih subsider pasa 198 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Thoriq terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Sedangkan Taufik dan Jefri dikenai pasal 114 (1) subsidar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Taufik terancam pidana kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun sejak Januari hingga Oktober 2019, Satuan Resnarkoba Polres Karanganyar telah mengungkap 29 perkara, dengan jumlah tersangka 45 orang.
"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 26,15 gram, obat terlarang 967 butir, psikotropika 18 butir dan tembakau gorilla 21,52 gram," terang AKBP Catur Gatot Effendi. (Ais)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Thoriq Pemilik Angkringan di Karanganyar Nyambi Jualan Pil Yerindo, Dapat Keuntungan Segini, https://jateng.tribunnews.com/2019/10/09/thoriq-pemilik-angkringan-di-karanganyar-nyampi-jualan-pil-yerindo-dapat-keuntungan-segini?page=2.