Kamis, 21 Agustus 2025

Dalam Sepekan, Polisi Tangkap Setidaknya 10 Pengedar dan Bandar Narkoba di Cianjur

Jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat membekuk sedikitnya sepuluh pengedar dan bandar narkoba di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres

Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto bersama jajarannya memerlihatkan sejumlah barang bukti narkoba hasil penangkapan dalam sepekan terakhir dengan membekuk sepuluh pengedar dan bandar narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat membekuk sedikitnya sepuluh pengedar dan bandar narkoba di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.

Para tersangka masing-masing berinisial RS, RS, AA, R, DI, AA, IH, MH, AW, dan WK.

Mereka merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 86,64 gram yang sudah dikemas dalam plastik-plastik bening kecil siap edar, ganja seberat 276,61 gram dan ribuan pil "setan" jenis Hexymer dan Tramadol.

“Penangkapan para pengedar dan bandar narkoba ini merupakan hasil giat dan pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Polres Cianjur, Selasa (15/10/2019) petang.

Kendati tidak tergabung dalam satu jaringan langsung, namun dari hasil pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka, Juang menyebutkan di antara mereka saling mengenal.

“Apalagi barangnya sama-sama dipasok dari seseorang asal Jakarta. Namun mereka mengaku tidak tahu identitasnya," ujarnya.

Juang menyebutkan, para pengedar dan bandar narkoba yang dibekuk kali ini adalah para pemain baru yang tidak terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya.

“Pengakuan para tersangka, mereka baru menjadi pengedar dan bandar narkoba sekitar 3-4 bulan terakhir,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja pengakuan dari para tersangka itu, terlebih jaringan narkoba mereka disinyalir melingkupi wilayah operasi di Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Cianjur.

“Sasaran peredaran mereka anak-anak muda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 10 Bandar Narkoba di Cianjur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan