Sabtu, 13 September 2025

Foto Syur Dua Pejabat di Pringsewu Saat Selingkuh Bocor dan Menyebar ke Medsos, Begini Nasibnya

Dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu dalam foto syur yang beredar viral, dinyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Editor: Sugiyarto
YOUTUBE
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu dalam foto syur yang beredar viral, dinyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan pengunduran diri keduanya.

"Kita sudah proses di Baperjakat, mereka sudah kita berhentikan hari ini (Senin)," kata Budiman PM kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

"Sudah kita teken itu, sudah selesai," tutur Budiman PM.

Baca: Heboh di Kalangan ASN, Foto Syur Pasangan Selingkuh Mirip Pejabat Pringsewu Beredar di WhatsApp

Foto yang diduga pasangan selingkuh mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu beredar melalui pesan WhatssApp.

Foto mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu, Lampung, yang diketahui bukan pasangan suami istri, beredar melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/10/2019).

Adapun, foto syur tersebut turut beredar di kalangan PNS Pemkab Pringsewu.

 

Pria dan wanita yang tampak dalam foto syur tersebut diduga pejabat Pemkab Pringsewu, yang melakukan selingkuh.

Hal itu karena kedua orang tersebut masing-masing diketahui sudah berkeluarga.

Pria dalam foto tersebut diduga pejabat Dinas Ketahanan Pangan Pringsewu.

Baca: Ingat Wanita yang Suaminya Direbut Anak SMA dan Pamer Foto Syur? Begini Kehidupannya Sekarang

Sementara, wanita dalam foto diduga pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pringsewu.

Usianya pun sudah tidak lagi muda.

Dalam foto syur tersebut, keduanya berpose laiknya pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara.

Mereka tampak berpelukan.

Si pria terlihat tak mengenakan baju.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan