Jumat, 12 September 2025

Bayi yang Dilahirkan di Toilet Itu, Dimasukkan Karung Beras Lalu Dibuang

Setelah warga dihebohkan penemuan jasad bayi itu, polisi lantas mengamankan MS pada Kamis (24/10/2019) siang

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Pacar pelaku pembuangan bayi diamankan petugas Polsek Percutseituan, Selasa (29/10/2019) 

"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kompol Aris Wibowo.

5. Pengakuan Ai

Ai menuturkan, dirinya berpacaran dengan MS selama enam bulan.

Selama itu, Ai dan MS pun berkali-kali melakukan hubungan terlarang.

"Tujuh kali sudah berbuat layaknya suami istri," katanya.

Setelah sang pacar hamil, Ai mengaku sempat bertanya kepada MS apakah mau dinikahi atau menggugurkan kandunganya.

"Aku nanya, mau nikah atau digugurkan. Ia tidak ada menjawab. Saya tidak tahu kalau digugurkan seperti ini," ungkapnya.

6. Jeratan Hukum

Kompol Aris menyebutkan MS disangkakan Pasal 341 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara Ai disangkakan Pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24), Melahirkan di Toilet - Bayi Dikarungkan dan Dibuang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan