Senin, 8 September 2025

Bunuh Wanita Pegawai Sekantor, Dosen UMN Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara

terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Dr Wahyu Jayadi tersangka pembunuhan Sitti Zulaeha saat hendak diamankan tim Resmob Polda Sulsel di RS Bhayangkara, Jumat (22/3/2019) lalu. Saat itu Wahyu ikut menengok mayat Sitti Zulaeha yang ada di RS Bhayangkara. (dok polres gowa) 

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Masih ingat kasus pembunuhan seorang wanita yang melibatkan seorang dosen perguruan tinggi negeri di Makassar? Hari Ini sang pembunuh menjalani sidang vonis.

Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Majelis hakim menyampaikan, Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar.

Wahyu Jayadi yang merupakan dosen fakultas ilmu keolahragaan (FIK) ini disebutkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sidang vonis kasus pembunuhan ini berlangsung di Ruang Siang, Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) siang.

Keluarga Siti Zulaeha Demo di Pengadilan

Belasan massa menggelar aksi unjuk rasa jelang putusan terdakwa kasus pembunuhan yang melibatkan dosen UNM Wahyu Jayadi.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Selasa (29/10/2019) siang.

Massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli keadilan.

Massa menuntut hukuman tegas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Wahyu Jayadi (45).

Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi keluarga korban yang tidak berterima dengan tuntutan jaksa penunut umum (JPU).

Mereka tidak berterima dengan tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan
Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa. (Ari Maryadi/Tribun Timur)

Melalui pembebasan pasal tersebut, terdakwa Wahyu Jayadi lolos dari ancaman hukuman mati.

Ia hanya dituntut hukum 14 tahun penjara.

"Kematian Zulaeha merupakan pembunuhan berencana," kata orator, Wahyu Pandawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan