Kamis, 11 September 2025

Enam Anggota Begal Sadis Digulung Polres Demak

AKBP Arief menyebut juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tempat yang rawan kriminalitas.

Editor: Hendra Gunawan
Moch Saifuddin/Tribun Jateng
Polres Demak ungkap enam begal selama operasi sikat candi 2019 di Pendopo Parama Satwika, Selasa (29/10/2019). 

Polisi mengusulkan penerangan dilengkapi beserta sarana dan prasarana yang lain.

"Kami juga berkoordinasi dengan Pemda, daerah mana yang dijadikan tempat beraksi pelaku tersebut dengan memberikan penerangan dan sarana yang lain.

Selain itu Polres Demak dengan tegas menindak pelaku tersebut sesuai tindak pidana yang seberat beratnya," jelasnya.

Ia menjelaskan para tersangka tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

Muhammad Sudaryanto mengaku sudah lebih dari lima kali membegal.

Biasanya, dia beraksi di Grobogan dan Boyolali.

Terakhir di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

"Iya, sudah lima kali lebih membegal.

Terakhir di Demak terus tertangkap.

Pernah juga tertangkap di Bogor saat bekerja proyek," kata Sudaryanto

Dia dikenal sadis saat menjalankan aksinya.

"Saya biasa merampas tas atau hp.

Kalau korban melawan saya bacok.

Terakhir di Demak itu saya tebas punggungnya," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan