Enam Anggota Begal Sadis Digulung Polres Demak
AKBP Arief menyebut juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tempat yang rawan kriminalitas.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Enam begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Demak berhasil ditangkap jajaran Polres Demak.
Mereka tergolong sadis dan tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam saat beraksi.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, enam begal tersebut ditangkap selama Operasi Sikat Candi 2019.
"Pelaku yang kita ungkap merupakan pelaku yang beberapa kali telah melakukan tindak pidana.
Ada yang dua kali, satu kali," terangnya, Senin (29/10/2019).
Ia menjelaskan pelaku tersebut di antaranya Muhammad Aji Saputro (16) warga Bandungrejo Kecamatan Mranggen, Muh Handoko (28) warga Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, dan Muhammad Sudaryanto alias Penguk (28) warga Jragung Kecamatan Karangawen.
Baca: Tips-Tips Memilih Perguruan Tinggi Swasta Berkualitas
Baca: Didapuk Jadi Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid Akan Panggil Menteri Baru Termasuk Prabowo
Baca: 35 Daerah Belum Sepakati NPHD Pilkada 2020, Ini Kata Bawaslu
Tiga lainnya masing-masing Indra Agung Prawibowo (20) warga Ringinjajar Kecamatan Mranggen, Ali Ma'sum (27) warga Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Achmad Ulil Absor (28) warga Plamongansari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Kapolres Demak mengatakan keenam tersangka merupakan tiga jaringan kriminal yang berbeda.
Ada beberapa aksi tersangka dengan kekerasan.
"Ini ada yang satu jaringan dan beda jaringan.
Ada beberapa yang tergolong sadis dengan melukai korbannya menggunakan golok," ujarnya kepada wartawan.
Dari pengakuan pelaku, aksinya bukan hanya di Demak melainkan juga di Pati, Grobogan, dan Kota Semarang.
Selain meringkus para tersangka, kepolisian juga melakukan pemetaan wilayah rawan kriminalitas.
"Selain itu kita terus melakukan tindakan kepolisian baik preventif dan preemfit, dengan memetakan, mendeteksi daerah rawan kriminalitas, terutama curas," terangnya.
AKBP Arief menyebut juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tempat yang rawan kriminalitas.
Polisi mengusulkan penerangan dilengkapi beserta sarana dan prasarana yang lain.
"Kami juga berkoordinasi dengan Pemda, daerah mana yang dijadikan tempat beraksi pelaku tersebut dengan memberikan penerangan dan sarana yang lain.
Selain itu Polres Demak dengan tegas menindak pelaku tersebut sesuai tindak pidana yang seberat beratnya," jelasnya.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Muhammad Sudaryanto mengaku sudah lebih dari lima kali membegal.
Biasanya, dia beraksi di Grobogan dan Boyolali.
Terakhir di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Iya, sudah lima kali lebih membegal.
Terakhir di Demak terus tertangkap.
Pernah juga tertangkap di Bogor saat bekerja proyek," kata Sudaryanto
Dia dikenal sadis saat menjalankan aksinya.
"Saya biasa merampas tas atau hp.
Kalau korban melawan saya bacok.
Terakhir di Demak itu saya tebas punggungnya," terangnya.
Pemuda yang akrab disapa Penguk ini sudah dua kali merasakan sel tahanan dalam kasus perkelahian dan jambret.
"Ini yang ketiga kalinya berurusan dengan polisi.
Saya belum nikah.
Uang hasil beraksi saya buat senang-senang dan mabuk," terangnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : 6 Begal Ditangkap di Demak, Pelaku Tak Segan Bacok Korban yang Melawan