Senin, 18 Agustus 2025

Perampokan Menewaskan 2 Orang di Babat Toman, Begini Kejadiannya

Tersangka yang masuk daftar pencarian itu Asev, Amri dan Sudin, sedangkan dua tersangka lain sudah diamankan polisi

Editor: Eko Sutriyanto
Sripo/ Fajeri
Polsek Babat Toman menggelar 55 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan dua karyawan pembangunan proyek jembatan di area Perusahaan PT Pinago Utama, Kamis (31/10/2019) 

"Untuk para tersangkan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara."

"Sedangakan tersangka yang masih melarikan diti kita imbau agar segera menyerahkan diri, kalau tidak kita akan mengambil tindakkan tegas dan terukur,"tegasnya.

Sementara, Sayuti (61) korban selamat atas kejadian tersebut meminta para tersangka di hukum seberat-beratnya.

"Para pelaku tidak ngomong lagi dan langsung menembak kami. Usai menembak mereka langsung pergi, saya harap mereka di hukum berat sesusai dengan perbuatan mereka,"harapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum kedua tersangka, Zainal mengungkapkan, rekontruksi yang dilakukan dilakukan untuk memenuhi berkas dan sesuai BAP yang dilakukan.

"Saya selaku kuasa hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selaku kuasa hukum akan mendampingi keduanya dari mulai tingkat penyidikan sampai persidangan,"ujarnya. (SP/ Fajeri)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Perampokan Menewaskan 2 Orang di Babat Toman, Pelaku Tidak Ngomong Langsung Menembak

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan