Kamis, 28 Agustus 2025

Di Depan Jaksa, Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta

Jenli Damanik yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya meminta Rp 50 juta

Editor: Hendra Gunawan
Danil Siregar/Tribun medan
Terdakwa empat personel Polsek Medan Area Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (17/9/2019). Agenda sidang bacaan dakwaan, keempat personel dan Deni Pane didakwakan atas kasus pemerasan dan pengancaman. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Akhirnya sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan empat personel Polsek Medan Area menemui titik terang usai salah satu terdakwa mengakui melakukan negosiasi pemerasan.

Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan saksi mahkota, dimana keempat terdakwa Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40) bersama Dedi Pane saling bersaksi satu sama lain.

Awalnya, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga terkait adanya negosiasi uang pemerasan terhadap orang tua M Irfandi dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta terhadap terdakwa Arifin Lumban Gaol.

"Ya benar ada negosiasi," ungkapnya sambil mengangguk.

Hal itu sontak membuat Jaksa Joice mengungkapkan. "Itu baru mantap," cetusnya.

Namun, tiba-tiba terdakwa Jenli Damanik menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi.

"Sebenarnya itu tidak ada negosiasi," cetusnya.

Hal itu langsung membuat amarah Jaksa Joice memuncak dan langsung membentak "Saya tidak bertanya kepada anda," tegasnya dengan suara lantang.

Terkait dengan pemerasan tersebut, ternyata usai dicerca pertanyaan oleh tiga Majelis Hakim, para terdakwa mulai mengakui perbuatannya.

Jenli Damanik yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya meminta Rp 50 juta namun tidak melakukan negosiasi.

"Kalau saya tidaknego, saya ada minta 50 (juta). Tapi tidak ada nego yang seperti dikatakan jaksa," cetus Jenli.

Saat ditanya Hakim anggota Abdul Kadir terkait SOP penangkapan bahwa yang dilakukan para terdakwa yang tidak membawa ke kantor, Jenli mengakui hal tersebut salah.

"Harusnya membawa ke komando, tapi kami bawa ke Jalan Gandhi. Pada saat itu kami mau pengembangan, disitu ada saya Akhiruddin dan Arifin. Memang disitu saya salah, lalu sekitar jam 5 sore saya sudah mengembalikan dan memerintahkan Akhiruddin untuk bawa terdakwa kantor," jelasnya.

Terdakwa, Dedi Pane juga mengakui bahwa dirinya ada diperintah oleh terdakwa Arifin Lumban Gaol untuk membawa terdakwa bersama teman wanitanya.

"Setelah saya ditelefon antara Arifin atau Akhiruddin. Disity mereka minta tolong bawakan sepeda motor," Jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan