55 Perusahaan di Sumba Timur Sempat Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 341 Juta
Sebanyak 55 perusahaan swasta di Sumba Timur mangkir membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan total mencapai Rp 341 juta.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Sebanyak 55 perusahaan swasta di Sumba Timur mangkir membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan total mencapai Rp 341 juta.
Untuk menagihnya, BPJS menggandeng jaksa dan berhasil, 19 perusahaan di antaranya sudah membayar tunggakan. Sementara perusahaan lainnya belum.
Pembayaran tunggakan BPJS itu menyusul dilakukannya upaya non litigasi berupa negosiasi pembayaran tunggakan iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan 19 perusahaan dimaksud.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Waingapu, Setyawan Nur Chaliq, SH, MH, didampingi Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M Syafa, SH, Selasa (5/11/2019) mengatakan, upaya non litigasi berupa negosiasi dengan 19 perusahaan swasta berlangsung di Aula Kejari Waingapu, Senin (4/11/2019).
Setyawan menjelaskan, kegiatan negosiasi itu merupakan follow up atas surat kuasa khusus (SKK) yang diterima oleh JPN tanggal 30 Oktober 2019.
Dalam SKK itu, sampai Oktober 2019, tercatat ada 55 perusahaan swasta yang yang belum membayar iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan atau menunggak Rp 341 juta.
Baca: Beredar Pesan Berantai Pembagian Kelas dan Penanganan Pasien Darurat,Hoaks atau Tidak? Ini Kata BPJS
Baca: Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas: Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi
"Setelah dilakukan negosiasi oleh JPN, ada sekitar 19 direktur perusahaan yang langsung melunasi tunggakan iuran BPJS. Sisanya masih nunggu jadwal negosiasi berikutnya," jelas Setyawan.
Setyawan berharap perusahaan swasta yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan segera melunasinya.
Turun Kelas
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri kini ramai-ramai turun kelas sebagai dampak kenaikan iuran 100 persen.
Meski demikian, di Pulau Sumba belum banyak peserta mandiri yang mengurus penurunan kelas.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan bakal naik mulai 1 Januari 2020. Presiden Joko Widodo sepakat menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan malah sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama. Iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Baca: Ini Dampaknya Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menurut DJSN
Baca: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Membengkak Jadi Rp 21,16 Triliun di Oktober 2019
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu, Tri Mayudin, melalui Kepala Bidang SDM Umum dan Komlik, Diana Mahartini, Rabu (6/11/2019), mengakui di Kantor Cabang Waingapu sejauh ini setelah pemerintah pusat menaikan iuran BPJS 100 persen, belum banyak peserta mandiri yang mengurus penurunan kelas.
Beberapa peserta bahkan baru sebatas meminta informasi tapi belum turun kelas.
Perihal persyaratan turun kelas dan berapa hari lamanya proses pengurusan, Diana menyarankan peserta mendatangi Kantor BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN dengan catatan peserta bisa pindah kelas rawat apabila minimal satu tahun mendaftar atau satu tahun ada di kelas rawat tersebut.
Diana mengakui sampai saat ini belum ada keluhan dari peserta perihal kenaikan iuran.
"Sampai saat ini belum ada keluhan dari peserta mengenai penurunan kelas ini," ungkap Diana.
Apakah peserta mandiri dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta yang ditanggung negara/daerah, Diana mengakuinya bisa jika sudah divalidasi oleh dinas sosial di mana peserta memenuhi kriteria peserta penerima bantuan iuran.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul 55 Perusahaan di Sumba Timur Mangkir Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Jaksa Menagih