Bu Guru Novi yang Paksa Siswi Berbuat Asusila Bareng Pacar Terancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil olah TKP juga diketahui, saat hendak melakukan threesome, korban V sempat menolak dan mendorong tersangka Wartayasa.
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menerima hasil visum pelajar SMK berinisial V (16) yang menjadi korban aksi threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Dari hasil pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya luka robek pada kelamin korban.
Dengan hasil ini, ia akan menjerat Anak Agung Putu Wartayasa (36) dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Hasil visum itu telah diterima sejak Jumat sore," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Minggu (10/11/2019).
Sementara untuk Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

AKP Vicky juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kos-kosan yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Hasilnya, diketahui kos itu hanya disewa oleh Wartayasa untuk bertemu dengan Darmaningsih yang merupakan kekasih gelapnya.
Dari hasil olah TKP ini juga diketahui, saat hendak melakukan threesome, korban V sempat menolak dan mendorong tersangka Wartayasa.
Namun saat itu tangan korban ditarik dan dipegang oleh Darmaningsih yang tak lain adalah gurunya sendiri.
Baca: Dosen Undiknas Denpasar Video Call dengan Sang Istri Sebelum Benar-benar Gantung Diri
Baca: Suwarnatha Tewas Gantung Diri, Dosen Undiknas itu Baru Meraih Gelar Doktor di UGM
Ini yang memudahkan Wartayasa untuk melucuti pakaian korban.
Terdengar Keributan dalam Kandang, Ternyata Ada Ular Piton, 4 Ekor Ayam Sudah Hilang Dimangsa |
![]() |
---|
CARA CEK Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS |
![]() |
---|
Istri di China Tuntut Mantan Suami Bayar Kompensasi atas Pekerjaan Rumah selama 5 Tahun Pernikahan |
![]() |
---|
Profil Mayjen TNI Bakti Agus Fadjri, Wakil KSAD Baru, Pernah Menjabat Danrem di Kampung Jokowi |
![]() |
---|
Nama-nama 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie |
![]() |
---|