Kamis, 28 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 7 Orang, Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris

Tujuh orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di ‎Tol Cipali KM 117.800 Tol Cipali tepatnya di Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang

Editor: Wulan Kurnia Putri
Istimewa PT LMS/TribunJabar
Bus Sinar Jaya dan Arimbi yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali. 

Korban tersebut mendapat penanganan intensif dari RSUD Kabupaten Subang.

Sementara itu, 25 korban luka lainnya mengalami luka ringan seperti lecet dan dislokasi tulang.

Adapun korban luka berat terdata:

1. Sanudin warga Tegal

2. Bahria warga Pekalongan

3. Khotimah warga Pekalongan

4. Multini warga Pekalolngan

5. Riyati warga Jakarta Barat

6. Nurhidayat warga Pekalongan.

Menerima laporan kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 117.800, Kamis (14/11/2019), pihak PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita.

Melalui unggahan di akun Instagram @pt_jasaraharja, Kamis (14/11/2019), PT Jasa Raharja akan menjamin santunan korban.

"Seluruh korban terjamin santunan Jasa Raharja," tulis @pt_jasaraharja.

Dijelaskan pula untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.

Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan tol cipali
Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan tol cipali (Instagram @pt_jasaraharja)

Sedangkan untuk korban luka, diberikan santunan dengan maksimal biaya RP 20 juta.

Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menerbitkan surat jaminan pada rumah sakit tempat korban dirawat sehingga korban bisa segera mendapatkan perawatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan