Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 7 Orang, Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris
Tujuh orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 117.800 Tol Cipali tepatnya di Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang
Penulis:
Sinatrya Tyas Puspita
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Korban tersebut mendapat penanganan intensif dari RSUD Kabupaten Subang.
Sementara itu, 25 korban luka lainnya mengalami luka ringan seperti lecet dan dislokasi tulang.
Adapun korban luka berat terdata:
1. Sanudin warga Tegal
2. Bahria warga Pekalongan
3. Khotimah warga Pekalongan
4. Multini warga Pekalolngan
5. Riyati warga Jakarta Barat
6. Nurhidayat warga Pekalongan.
Menerima laporan kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 117.800, Kamis (14/11/2019), pihak PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita.
Melalui unggahan di akun Instagram @pt_jasaraharja, Kamis (14/11/2019), PT Jasa Raharja akan menjamin santunan korban.
"Seluruh korban terjamin santunan Jasa Raharja," tulis @pt_jasaraharja.
Dijelaskan pula untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.

Sedangkan untuk korban luka, diberikan santunan dengan maksimal biaya RP 20 juta.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menerbitkan surat jaminan pada rumah sakit tempat korban dirawat sehingga korban bisa segera mendapatkan perawatan.