Bocah 16 Tahun di Palembang Rudapaksa Sepupunya yang Masih SD dengan Imbalan Es Krim
Bocah di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan perkosa sepupunya yang masih di bawah umur juga.
Editor:
Sugiyarto
Akhirnya E melaporkan kasus ini dan meminta pihak kepolisian menangkap pelaku yang memperkosa putrinya.
Pelaku ditangkap dan sempat kabur
Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan berhasil menangkap AS.
Remaja berusia 16 tahun ini mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban.
Ia mengaku tak bisa membendung hasrat birahinya karena kerap menonton video porno di warnet.
"Karena nonton (film porno) itulah, saya langsung nekat memperkosa korban," kata pelaku di Polresta Palembang.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat ketakutan dan kabur melarikan diri ke Kabupaten Bayuasin.
"Iya, bapaknya paman saya sendiri. Saya kabur, karena takut. Tapi akhirnya ditangkap polisi," sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan AS kini telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelakunya masih di bawah umur. Untuk sementara, ia melakukan aksi itu karena terpengaruh film porno, tapi akan kita periksa lagi," kata Kompol Yon Edi.
Kasus pemerkosaan lain
Achmad Yahya Nurrochim (22) harus berlari sejauh 2 kilometer karena kepergok ingin memperkosa wanita di kamar kos Jalan Singasari, Denpasar pada hari Rabu (13/11/2019) dini hari.
Achmad Yahya Nurrochim (22), nekat melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap SS (20).

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan membenarkan kejadian tersebut.
"Ya kejadian Rabu (13/11/2019) pukul 02.30 Wita. Kejadiannya di sebuah tempat rumah kos," ujarnya Senin (18/11/2019) siang.
Berdasarkan laporan LP-B/1302/XI/2019/Bali/Resta Dps, tanggal 13 November 2019.
Pemuda asal Dusun Kebonsari, Desa Sabrang, Ambulu, Jember, Jawa Timur tersebut merupakan buruh dagang lalapan dan tinggal di Jalan Nangka Selatan, Gang Paksimas III, Denpasar.
Dari kronologi kejadian, saat itu Yahya masuk ke kamar kos SS yang tak lain korban percobaan pemerkosaan.