Sabtu, 30 Agustus 2025

Bocah 16 Tahun di Palembang Rudapaksa Sepupunya yang Masih SD dengan Imbalan Es Krim

Bocah di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan perkosa sepupunya yang masih di bawah umur juga.

Editor: Sugiyarto
Krishnajagran
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan perkosa sepupunya yang masih di bawah umur juga.

Menurut pengakuan pelaku AS (16), ia tega memperkosa sepupunya yang masih sekolah dasar tersebut karena kecanduan video porno.

 
"Setiap hari saya sering ke warnet nonton film, jadi terpengaruh," kata AS ketika berada di Polresta Palembang melansir dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019).

Pemerkosaan itu telah dilakukan AS selama 3 kali di sekitar masjid di tempat tinggal keduanya.

Tak hanya digauli, korban berinisial NK (9) juga diancam untuk tak mengadukan perlakuan bejat pelaku kepada keluarganya.

Jika mengadu, NK diancam akan dipukul oleh AS.

Setelah gadis malang itu diperkosa, pelaku membelikannya es krim.

Keluarga pelaku sempat ngaku akan bertanggungjawab

Melansir dari TribunSumsel.com, awal mengetahui putrinya mendapat perlakuan tak senonoh saat NK pulang sambil menangis.

Pulang dari bermain di sekitar masjid, korban menangis saat pulang ke rumah pada Minggu (10/11/2019) sekira pukul 09:00.

Korban bercerita kepada ibunya berinisial E terpaksa melayani nafsu bejat pelaku saat itu.

"Kata anak saya, dia sedang main dekat masjid. Datanglah di AS terus narik baju anak saya dan maksa (berhubungan badan). Setelah itu dia (AS) tinggalkan anak saya," kata E saat membawa putrinya NK melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2019).

Mengetahui hal tersebut, E langsung mendatangi keluarga pelaku untuk meminta kejelasan.

Korban NK ditemani orang tuanya saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Korban NK ditemani orang tuanya saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (TribunSumsel.com/ Agung Dwipayana)

Rupanya keluarga AS mengaku salah dan akan bertanggungjawab atas perbuatan anaknya.

Namun sampai satu minggu setelah itu, keluarga pelaku tak ada kabar dan tak kunjung menepati janji.

"Saya sudah menunggu itikad baik dari keluarga AS, tapi sampai sekarang tidak ada (menepati janji bertanggung jawab)," kesal E.

Akhirnya E melaporkan kasus ini dan meminta pihak kepolisian menangkap pelaku yang memperkosa putrinya.

Pelaku ditangkap dan sempat kabur

Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan berhasil menangkap AS.

Remaja berusia 16 tahun ini mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban.

Ia mengaku tak bisa membendung hasrat birahinya karena kerap menonton video porno di warnet.

"Karena nonton (film porno) itulah, saya langsung nekat memperkosa korban," kata pelaku di Polresta Palembang.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat ketakutan dan kabur melarikan diri ke Kabupaten Bayuasin.

"Iya, bapaknya paman saya sendiri. Saya kabur, karena takut. Tapi akhirnya ditangkap polisi," sambungnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan AS kini telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelakunya masih di bawah umur. Untuk sementara, ia melakukan aksi itu karena terpengaruh film porno, tapi akan kita periksa lagi," kata Kompol Yon Edi.

Kasus pemerkosaan lain

Achmad Yahya Nurrochim (22) harus berlari sejauh 2 kilometer karena kepergok ingin memperkosa wanita di kamar kos Jalan Singasari, Denpasar pada hari Rabu (13/11/2019) dini hari.

Achmad Yahya Nurrochim (22), nekat melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap SS (20).

Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan Achmad Yahya Nurrochim (kiri) saat ditunjukkan tim Opsnal Polresta Denpasar di Polresta Denpasar.
Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan Achmad Yahya Nurrochim (kiri) saat ditunjukkan tim Opsnal Polresta Denpasar di Polresta Denpasar. (dok Satreskrim Polresta Denpasar/Tribun Bali)

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan membenarkan kejadian tersebut.

"Ya kejadian Rabu (13/11/2019) pukul 02.30 Wita. Kejadiannya di sebuah tempat rumah kos," ujarnya Senin (18/11/2019) siang.

Berdasarkan laporan LP-B/1302/XI/2019/Bali/Resta Dps, tanggal 13 November 2019.

Pemuda asal Dusun Kebonsari, Desa Sabrang, Ambulu, Jember, Jawa Timur tersebut merupakan buruh dagang lalapan dan tinggal di Jalan Nangka Selatan, Gang Paksimas III, Denpasar.

Dari kronologi kejadian, saat itu Yahya masuk ke kamar kos SS yang tak lain korban percobaan pemerkosaan.

Pemuda asal Jember itu masuk melalui jendela kamar kos yang dalam keadaan tidak terkunci.

Niatan awal pelaku saat itu hendak mencuri, namun saat masuk dan mengecek kamar korban ia tidak menemukan barang berharga.

Gagal mendapatkan barang berharga korban, pelaku justru malah terpesona dengan paras cantik korban yang saat itu dalam posisi tertidur pulas.

Korban yang saat itu tertidur dalam posisi tengadah atau terlentang membuat pelaku nafsu dan berhasrat untuk menyetubuhi korbannya.

"Saat itu pelaku masuk kamar korban untuk mencuri. Tapi karena gak dapat barangnya, pelaku malah berniat memperkosa korban saat tertidur," terang Arta.

Pelaku yang sudah tidak kuasa menahan hawa nafsunya, lalu membuka semua pakaiannya dan selanjutnya tidur di samping korban.

Dalam posisi menyamping, pelaku menyiapkan posisi di mana tangan kanan dan kirinya berada di kepala korban.

Sial bagi pelaku, belum sampai melakukan aksinya korban malah terbangun dan berteriak sekeras-kerasnya karena melihat pelaku dalam posisi telanjang bulat.

Mendengar teriakan korban, pelaku dengan sigap menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Namun korban justru malah semakin menjadi teriakannya dengan teriak 'maling-maling'.

Karena takut ketahuan oleh warga sekitar tempat kos korban, pelaku lalu melarikan diri dari kamar korban melalui jendela.

Namun saat akan kabur, pelaku masih dalam keadaan telanjang bulat.

Pelaku kabur terbirit-birit dalam keadaan telanjang bulat ke arah tempat tinggalnya di Jalan Nangka Selatan dan meninggalkan pakaiannya di dalam kamar korban.

"Pelaku saat diteriakin korban, lari dari kamar tanpa mengenakan pakaiannya.

Dari kos korban menuju messnya yang jaraknya kurang lebih 2 kilometer," tambah Kasat Reskrim.

Sekitar jam 03.00 Wita, pelaku lalu tiba di tempat tinggalnya dan kembali mengenakan pakaiannya dan tertidur.

Sementara itu, dari hasil pengungkapan pelaku yang tinggal sendirian di tempat tinggalnya.

Pelaku berhasil di tangkap team Opsnal Polresta Denpasar usai mengecek dan mendapatkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban yang melaporkan kejadian tersebut dan menceritakan serta menyebutkan ciri-ciri pelaku.

Kepolisian selanjutnya mendalami laporan korban untuk mencari keberadaan pelaku.

"Usai korban melapor kita lakukan pengecekan di lokasi," kata Kompol Wayan Arta, Senin siang.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan pelaku ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar pada hari Rabu (13/11/2019).

Adapun dari pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan ini, polisi menyita barang bukti.

Seperti celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam warna ungu, kaos hitam, sandal jepit milik pelaku di kamar kos korban.

"Dari kejadian tersebut, kita sangkakan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Pasalnya 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Kompol I Wayan Arta Ariawan. (*) (TribunJakarta.com/ TribunSumsel.com/ Kompas.com/ TribunBali.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah 16 Tahun Perkosa Anak SD Beri Imbalan Es Krim, Terungkap saat Korban Nangis Pulang ke Rumah, https://jakarta.tribunnews.com/2019/11/19/bocah-16-tahun-perkosa-anak-sd-beri-imbalan-es-krim-terungkap-saat-korban-nangis-pulang-ke-rumah?page=all.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan