Rabu, 10 September 2025

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Setelah Rampas Hp dan Bawa Kabur Motor

Arul tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian motor. Dia juga melakukan penjambretan dan pencurian handphone (HP).

Editor: Dewi Agustina
Tribunkaltim.co/Christoper D
Muhammad Ferdi alias Arul (29), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, RT 8, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang kembali ditangkap. Tribunkaltim.co/Christoper D 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Muhammad Ferdi alias Arul (29), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, RT 8, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali ditangkap polisi.

Tidak hanya karena kasus yang sama, namun pelaku juga ditangkap oleh anggota Kepolisian yang sama dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan, Arul tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian motor. Dia juga melakukan penjambretan dan pencurian handphone (HP).

Aksi pencurian motor dilakukan pada Kamis (7/11/2019) lalu.

Sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Pasundan, RT 25, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Satu unit motor berhasil dibawa kabur pelaku.

Baca : Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya

Baca: Mahasiswi Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan, Modusnya Disuruh Bersih-bersih Rumah

Baca: Kakek Cabuli Cucu Usia 15 Tahun hingga Melahirkan Bayi, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Selama 2 Tahun

Baca: Bakal Berbatasan Langsung dengan Ibu Kota Baru, Lihat Profil Lengkap Kota Samarinda Kalimantan Timur

Sebelum melakukan aksi pencurian motor, beberapa bulan lalu pelaku melakukan penjambretan di fly over.

Satu unit HP berhasil dirampas serta membawa kabur HP yang tertinggal di dashboard motor.

"Kalau motor saya ambilnya pakai kunci biasa saja, karena stop kontaknya sudah dol. Kalau jambret saya ambil Hp, saat itu orangnya main Hp di pinggir jalan," ucap Arul saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/11/2019).

Motor hasil curian lalu digadaikannya senilai Rp 500 ribu.

Pelaku mengaku uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk makan," ujarnya.

Muhammad Ferdi alias Arul (29), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, RT 8, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang kembali ditangkap. Tribunkaltim.co/Christoper D
Muhammad Ferdi alias Arul (29), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, RT 8, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang kembali ditangkap. Tribunkaltim.co/Christoper D (Tribunkaltim.co/Christoper D)

Arul sendiri baru saja ke luar dari tahanan, bulan April 2019.

Arul baru menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan